Kemenhut: Kayu Terseret Banjir Sumatra Bisa Berasal dari Berbagai Sumber

Kondisi wilayah terdampak bencana alam di Sumatra Utara. (Dokumentasi/Metro TV)

Kemenhut: Kayu Terseret Banjir Sumatra Bisa Berasal dari Berbagai Sumber

M. Iqbal Al Machmudi • 30 November 2025 15:00

Jakarta: Ditjen Gakkumhut Kementerian Kehutanan menegaskan kayu-kayu yang terseret banjir di Sumatra dapat berasal dari beragam sumber. Mulai dari pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal hingga aktivitas yang melanggar hukum termasuk penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), dan illegal logging. 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan fokus Ditjen Gakkumhut adalah menelusuri setiap indikasi pelanggaran dan memproses bukti kejahatan kehutanan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dia mengatakan penjelasan Kemehut tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir di Sumatra.

"Melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan," kata Dwi Januanto, Jakarta, Minggu, 30 November 2025.
 

Baca Juga:
Sungai Dipenuhi Kayu Gelondongan, Banjir di Sumut Dituding Gegara Illegal Logging

Pengungkapan modus pencucian kayu lewat PHAT dan kebijakan moratorium tata usaha kayu di Areal Penggunaan Lain (APL) merupakan langkah negara untuk menutup celah kejahatan kehutanan terorganisir. 

Dia menjelaskan kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya. 

"Karena itu, kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya. Penegakan Multidoors dengan TPPU akan diterapkan untuk menjerat beneficial owner atau penerima manfaat utama dari pemanfaatan kayu ilegal ini," tegas dia.

Pemerintah mengajak seluruh komponen masyarakat, terutama warga desa hutan, untuk menjadi garda depan pengawasan dengan melaporkan setiap indikasi perusakan hutan melalui kanal pengaduan resmi Ditjen Gakkum Kehutanan, karena suara dan keberanian masyarakat sangat menentukan keberhasilan penegakan hukum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)