Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Foto: Dok Kejagung.
Candra Yuri Nuralam • 9 December 2025 16:48
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kerugian negara Rp2,1 triliun, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Penegasan ini membantah klaim kubu Nadiem, yang mengatakan proyek itu membuat negara untung Rp1,2 triliun.
“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung Riono Budi Santoso di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip pada Selasa, 9 Desember 2025.
Riono mengatakan, ada peningkatan kerugian negara dari hitungan awal dalam kasus Nadiem. Terbilang, Kejagung awalnya memperkirakan kasus ini merugikan negara Rp1,9 triliun.
Kejagung menegaskan bisa mempertanggungjawabkan klaim kerugian negara ini dalam persidangan. Para tersangka, termasuk Nadiem disebut membeli barang yang lebih mahal dari harga biasanya.
“Dari hasil perhitungan kerugian negara, diperoleh angka yaitu kemahalan harga Chromebook,” ucap Riono.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Foto: Dok Kejagung.