LPS Cari Investor untuk Selamatkan BPR/BPRS Bermasalah

Ilustrasi BPR. Foto: dok Arthapuspamega.com

LPS Cari Investor untuk Selamatkan BPR/BPRS Bermasalah

Husen Miftahudin • 6 September 2026 11:25

Jakarta: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjajaki skema relasi investor untuk menyelamatkan bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) yang mengalami masalah.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan LPS kini memiliki mandat baru untuk melakukan intervensi guna meminimalkan kerugian bank, tidak hanya melalui proses likuidasi.

"Jadi, tidak hanya likuidasi, tapi juga kami akan membuat semacam investor relation di mana kami juga menawarkan bank-bank yang bermasalah, siapa tahu ada investor yang mau beli," kata Anggito seperti dikutip dari Antara, Minggu, 6 September 2026.

Menurut Anggito, skema tersebut dapat menjadi alternatif bagi BPR/BPRS bermasalah yang masih memiliki izin operasional dan modal, tetapi menghadapi persoalan dalam tata kelola atau kecukupan permodalan.

"Karena tahu sudah ada izinnya, sudah ada modalnya. Tapi mungkin tata kelolanya kurang baik atau modalnya kurang, sehingga kami coba menawarkan kepada pihak-pihak investor yang tertarik," papar dia.
 

 

LPS tawarkan kepada investor dan BPD


Anggito mengatakan hingga saat ini belum ada investor yang menyatakan minat untuk mengambil alih aset dua BPR/BPRS yang ditawarkan. Namun, LPS tidak hanya membidik investor baru.

Menurut dia, penawaran juga dapat diarahkan kepada investor yang telah memiliki kepentingan di sektor perbankan, termasuk bank pembangunan daerah (BPD) yang memiliki kapasitas permodalan memadai.

"Mencari itu tidak harus investor baru, tetapi juga pada investor yang sudah ada. Siapa tahu ada yang mengakuisisi atau memergerkan, termasuk pada bank-bank daerah. BPD kami juga tawarkan BPR/BPRS yang dimiliki oleh pemda, kabupaten, kota. Lebih baik kan bisa diakuisisi oleh BPD yang sudah cukup kuat modal dan sebagainya," aku Anggito.

Ia menilai BPD dapat menjadi salah satu pihak yang ditawarkan untuk mengakuisisi BPR/BPRS milik pemerintah daerah, baik pemerintah kabupaten maupun pemerintah kota.


LPS Pastikan Kondisi Perbankan RI Aman dan Stabil di Tengah Gejolak Global

(Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia. Foto: Tangkapan layar siaran YouTube Metro TV)

 

Tujuh BPR/BPRS selesai dilikuidasi


Anggito mengatakan LPS telah menyelesaikan proses likuidasi terhadap tujuh BPR/BPRS sepanjang semester I-2026. Sementara itu, sebanyak 18 BPR/BPRS lainnya masih menjalani proses likuidasi.

Rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses likuidasi mencapai sekitar 21 bulan.

Pada periode yang sama, LPS juga telah menetapkan delapan BPR/BPRS untuk dilikuidasi. Total simpanan layak bayar dari delapan bank tersebut mencapai Rp1,6 triliun yang tersebar pada 48.733 rekening.

Dari proses likuidasi tersebut, nilai simpanan yang masuk dalam cakupan penjaminan hingga batas maksimal Rp2 miliar mencapai Rp412,20 miliar.

(Husen Miftahudin)