Pentingnya Kepastian Hukum dan Regulasi Adaptif bagi Industri Data Center

Partner Dentons Hanafiah Pongga & Partners (HPRP) Trijoyo Ariwibowo. Foto: Metrotvnews.com/Nattasya Amani.

Pentingnya Kepastian Hukum dan Regulasi Adaptif bagi Industri Data Center

Nattasya Amani Vrazeti • 4 September 2026 00:39

Jakarta: Kepastian hukum dan keberadaan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi menjadi kunci utama untuk menjaga iklim investasi industri data center di Indonesia. Queries atau permintaan dari klien terkait investasi data center terus menunjukkan tren peningkatan sejak periode 2017–2018.

Partner Dentons Hanafiah Pongga & Partners (HPRP) Trijoyo Ariwibowo, mengungkapkan melonjak saat pandemi hingga semakin tumbuh pesat saat ini. Namun, ia menekankan kepastian regulasi dari pemerintah sangat dibutuhkan oleh para investor.

“Yang terpenting kalau dari sisi legal adalah yang pertama itu kita memang harus memberikan suatu kepastian. Itu paling penting menurut saya. Jadi jangan ada insentif A, nanti berapa tahun diubah. Yang dibutuhkan adalah kepastian,” ujar Trijoyo dalam acara ‘Investment and Ecosystem: Powering Indonesia's Data Center Growth’ di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 3 September 2026. 

Menurutnya, pertanyaan mengenai kepastian hukum sering kali muncul dari para investor asing. Salah satu isu pertanahan yang paling sering dipertanyakan adalah kejelasan status kepemilikan lahan setelah masa berlaku hak tanah selama 80 tahun berakhir. Sesuai regulasi, skema kepemilikan tanah saat ini berlaku selama 30 tahun di awal, diperpanjang 20 tahun, dan diperbaharui 30 tahun.

“Nanti kalau lewat 80 tahun gimana, Pak? Nah itu juga salah satu PR nanti dari government, dari Kementerian Agraria/BPN. Setelah 80 tahun apa di situ? Karena Undang-Undang Pokok Agraria itu tahun 1960. Masih berjalan sampai sekarang, jadi mungkin nanti akan ada pembaruan-pembaruan di situ,” ucap dia. 

Partner Dentons Hanafiah Pongga & Partners (HPRP) Trijoyo Ariwibowo. Foto: Metrotvnews.com/Nattasya Amani.

Selain kepastian hukum tanah, para investor kini menghadapi tantangan utama (challenge) terkait pemenuhan akuisisi lahan (land acquisition) dan ketersediaan pasokan listrik (power) secara bersamaan. Menurutnya, untuk kelas hyperscaler, investor membutuhkan lahan minimal 10 hektare

“Jadi dari awal mereka akan minta bantu, tolong secure juga dua: land dan listrik secara bersamaan. Jadi oleh karena itu, kita dengan landlord ada LOI, nanti dengan PLN bisa aja ada MOU atau LOI, setidaknya ada hitam di atas putih di depan untuk secure,” ujar Trijoyo.

Trijoyo menilai, kepastian hukum dan fleksibilitas aturan menjadi hal krusial. Agar regulasi di Indonesia tidak ketinggalan oleh pesatnya pertumbuhan industri dan teknologi.

“Kita melihat perlu adanya kepastian hukum, dan juga peraturan yang sifatnya itu bisa adjust dengan perkembangan teknologi, perkembangan industri, dan perkembangan lainnya,” ucap Trijoyo.

(Siti Yona Hukmana)