Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andriyanto. Foto: Antara.
Respons Berlakunya KUPH, Kementerian Imipas Siapkan 968 Tempat Pidana Kerja Sosial
Anggi Tondi Martaon • 3 January 2026 23:30
Jakarta: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyiapkan sebanyak 968 tempat untuk pelaksanaan pidana kerja sosial. Hal itu sebagai respons berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami melalui kepala Balai Pemasyarakatan (kabapas) seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan nonpemenjaraan kerja sosial, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Menteri Imipas Agus Andrianto dikutip dari Antara, Sabtu, 3 Januari 2026.
Eks Wakapolri itu menjelaskan 968 tempat yang akan menjadi lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut terdiri sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren.
Selain 968 tempat tersebut, terdapat pula 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Bapas untuk melaksanakan pembimbingan selama pelaksanaan putusan pidana kerja sosial. Agus menuturkan 1.880 mitra di GA Bapas telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial.
Adapun pembimbingan yang akan diberikan sesuai dengan asesmen atau penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas serta keputusan hakim dan eksekusi jaksa.
Selain itu, pelaksanaan hukuman kerja sosial diharapkan pula bisa meningkatkan kuantitas dan kualitas pembinaan warga binaan di lapas dan rutan. Sehingga menghasilkan warga binaan yang menyadari kesalahannya serta mandiri secara talenta dan ekonomi.
"Tentunya harapan kita bersama warga binaan yang kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang baik, yang telah mandiri dan menyadari kesalahannya," ungkap Agus.
Dengan demikian, harapannya tidak ada pengulangan tindak pidana. Sehingga, mereka berdampak aktif terhadap pembangunan Indonesia.
.jpeg)
Ilustrasi narapidana. Foto: Medcom.id.
Di sisi lain, Agus juga telah melayangkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung tentang Persiapan Pidana Kerja Sosial pada 26 November 2025. Surat tersebut berisi daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.
Sebelumnya, Kementerian Imipas, melalui 94 Bapas seluruh Indonesia, telah melakukan uji coba pelaksanaan kerja sosial, yang melibatkan 9.531 klien dengan menggandeng para mitra, baik dari unsur pemerintahan maupun lembaga nonpemerintah pada rentang waktu Juli hingga November 2025.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas Mashudi menyatakan PK Bapas yang saat ini siap bekerja sebanyak 2.686 orang dan sudah diusulkan penambahan 11 ribu orang lagi. Ia juga telah mengusulkan pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas lainnya.