Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Biaya Bikin SIM Juni 2026, untuk Penerbitan Baru dan Perpanjangan
Eko Nordiansyah • 19 June 2026 15:25
Jakarta: Sebagai dokumen wajib dalam berkendara, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hal yang penting. Masyarakat kini dipermudah dengan proses pembuatan maupun perpanjangan SIM.
Biaya pembuatan SIM baru
Berikut rincian biaya pembuatan SIM baru, yaitu:- SIM A: Rp 120.000
- SIM B: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000/penerbitan.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengutip laman Digital Korlantas Polri, biaya pokok perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi motor dan mobil mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020, diantaranya:- Perpanjangan SIM A (Mobil): Rp80 ribu.
- Perpanjangan SIM C (Motor): Rp75 ribu.
- Biaya Tes Psikologi: Sekitar Rp 60.000.
- Biaya Tes Kesehatan: Sekitar Rp 35.000.
- Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Sekitar Rp 30.000 (opsional).
- Biaya Administrasi/Layanan: Biayanya mengikuti lokasi dan jenis layanan.

(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)
Syarat pembuatan SIM baru
Sebelum membuat SIM baru, berikut syarat yang harus disiapkan:- Minimal usia 17 tahun untuk SIM A dan C.
- Minimal usia 20 tahun untuk SIM B I.
- Fotokopi KTP.
- Formulir permohonan SIM.
- Sertifikat asli pelatihan mengemudi.
- Memiliki BPJS Kesehatan aktif.
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter.
- Surat keterangan lulus tes psikologi.
- Lulus ujian teori.
- Lulus ujian praktek.
Syarat perpanjangan SIM
Terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan perpanjangan SIM diantaranya:- SIM asli lama yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter.
- Surat hasil tes psikologi.
- Foto berwarna dengan latar belakang biru dan berpakaian formal (untuk online, diperlukan versi digital).
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos menggunakan tinta tebal (untuk pengajuan online, diperlukan versi digital).