Kementerian ESDM Kantongi Tambahan PNBP Rp20,98 Miliar dari Penegakan Hukum

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Kementerian ESDM Kantongi Tambahan PNBP Rp20,98 Miliar dari Penegakan Hukum

Eko Nordiansyah • 6 August 2026 17:07

Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat penambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp20.976.670.000 (Rp20,98 miliar) dari lelang Barang yang Dikuasai Negara (BDN) berupa batu bara hasil penegakan hukum di Kalimantan Timur.

"Keberhasilan lelang ini menunjukkan penegakan hukum di sektor ESDM tidak berhenti pada proses penindakan. Kami memastikan setiap hasil penegakan hukum dapat dikelola secara profesional sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara melalui PNBP," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Rilke Jeffri Huwae dalam keterangan resminya dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.

Keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap pelanggaran di sektor ESDM, tetapi juga menghasilkan manfaat nyata melalui optimalisasi penerimaan negara dan pengelolaan aset negara secara akuntabel.

Lelang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda melalui laman lelang.go.id, dengan PT Wisesa Janitra Sejahtera ditetapkan sebagai pemenang pada 8 Juli 2026.

Objek lelang berupa satu paket komoditas batu bara dengan total sekitar 76.742 metrik ton (MT) yang berada di 11 titik stockpile di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara.


(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Pendampingan dan pengawasan pengeluaran batu bara

Sesuai ketentuan, pemenang lelang diberikan waktu paling lama 60 hari kalender atau hingga 10 September 2026 untuk melakukan pembongkaran, pemuatan dan pengangkutan batu bara dari seluruh lokasi penyimpanan.

Jeffri menegaskan bahwa Ditjen Gakkum ESDM terus mengawal seluruh tahapan pascalelang hingga proses pengeluaran batu bara selesai dilaksanakan.

"Proses lelang bukanlah akhir dari rangkaian penegakan hukum. Kami akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan agar proses pengeluaran batu bara dari seluruh lokasi stockpile berjalan tertib, aman, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap dia.

Dalam pelaksanaan evakuasi batu bara, Ditjen Gakkum ESDM juga terus berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta aparat penegak hukum di daerah guna memastikan seluruh proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mencatat hingga Juli 2026, PNBP Kementerian ESDM telah mencapai Rp96,26 triliun atau 70,69 persen dari target 2026 sebesar Rp136,18 triliun. Capaian tersebut mencerminkan upaya kementerian mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor energi dan sumber daya mineral.

(Eko Nordiansyah)