Pelapor Khusus PBB untuk wilayah Palestina, Francesca Albanese. (Anadolu Agency)
AS Kembali Berlakukan Sanksi terhadap Pelapor Khusus PBB untuk Palestina
Muhammad Reyhansyah • 29 May 2026 14:23
Washington: Amerika Serikat (AS) kembali memberlakukan sanksi terhadap Pelapor Khusus PBB untuk wilayah Palestina, Francesca Albanese, setelah sebelumnya seorang hakim federal sempat menangguhkan kebijakan tersebut karena dinilai melanggar hak-haknya.
Departemen Keuangan AS pada Rabu, 27 Mei 2026 menuliskan di situs resminya bahwa sanksi finansial terhadap Albanese kembali diberlakukan.
Mengutip Press TV, langkah itu diambil setelah Hakim Federal AS Richard Leon pada pertengahan Mei menangguhkan sanksi tersebut.
Albanese, warga negara Italia, selama ini menjadi salah satu tokoh paling vokal dalam mengkritik tindakan Israel di Gaza sejak Oktober 2023, termasuk dugaan genosida dan pelanggaran lain di Tepi Barat.
Dalam kapasitasnya sebagai pelapor independen Dewan HAM PBB untuk wilayah Palestina yang diduduki, ia secara konsisten mengecam tindakan Israel terhadap warga Palestina.
Albanese juga mendesak International Criminal Court untuk menyelidiki pejabat Israel dan Amerika Serikat serta menuntut individu yang dianggap bertanggung jawab atas genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Departemen Luar Negeri AS menuduh Albanese melakukan penyelidikan yang “tidak sah dan tidak berdasar” terhadap tindakan Israel di Gaza dan operasi militer AS.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio, saat mengumumkan sanksi terhadap Albanese pada Juli tahun lalu, mengatakan Albanese telah “secara terang-terangan menyebarkan anti-Semitisme, menyatakan dukungan terhadap terorisme, dan menunjukkan penghinaan terbuka terhadap Amerika Serikat, Israel, dan Barat.”
Sanksi tersebut melarang Albanese memasuki wilayah AS serta melakukan transaksi perbankan.
Sengketa Hukum atas Sanksi
Suami Albanese, Massimiliano Cali, menggugat pemerintah AS atas nama anak mereka yang masih di bawah umur dan merupakan warga negara Amerika Serikat.Gugatan itu menyebut sanksi AS secara efektif membuat Albanese kehilangan akses perbankan sehingga menyulitkan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari keluarganya.
Dalam putusannya awal bulan ini, Hakim Leon menyatakan sanksi terhadap Albanese melanggar hak-haknya.
Ia menilai sanksi yang melumpuhkan tersebut sepenuhnya didasarkan pada seruan Albanese agar ICC meminta pertanggungjawaban pihak-pihak terkait.
“Albanese tidak melakukan apa pun selain berbicara,” tulis Leon, seraya menekankan bahwa rekomendasi Albanese tidak memiliki kekuatan mengikat terhadap ICC.
Pengadilan yang berbasis di Den Haag itu sebelumnya mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November 2024 terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Urusan Militer Israel Yoav Gallant.
Baca juga: AS Berlakukan Sanksi Penerbangan Baru terhadap Sejumlah Maskapai Iran