Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Kontainer Boks di Medan Terobsesi Perilaku Seks Menyimpang

ilustrasi medcom.id

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Kontainer Boks di Medan Terobsesi Perilaku Seks Menyimpang

18 March 2026 08:57

Medan: Polisi mengungkap motif di balik pembunuhan tragis terhadap seorang wanita muda yang jasadnya ditemukan di dalam boks putih di pinggir sungai, di kawasan Gang Seroja, Jalan Panglima Denai, Kota Medan. Korban diketahui berinisial RS, berusia 19 tahun, yang diduga tewas setelah menolak permintaan pelaku untuk melakukan hubungan intim tidak wajar.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan pelaku utama dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial SA, 19. Polisi juga menangkap seorang pelaku lain berinisial SHR yang membantu membuang jenazah korban.

"Bahwa terjadinya tindak pidana pembunuhan, kekerasan seksual, dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang korbannya dibungkus dan dimasukkan ke dalam box kontainer kemudian dibuang ke bantaran sungai," ujar Calvijn, Selasa, 17 Maret 2026.

SA nekat menghabisi nyawa korban karena merasa sakit hati setelah permintaannya ditolak. Dari hasil penyidikan, pelaku diketahui memiliki obsesi seksual menyimpang yang diduga dipengaruhi oleh kebiasaannya menonton konten pornografi dengan unsur seksual tidak wajar di media sosial.
 


"Ada satu obsesi kenapa tersangka melakukan kekerasan seksual tidak wajar karena tersangka kerap kali menonton salah satu aplikasi video seksual tidak wajar," tambah Calvijn.

Tak hanya melakukan kekerasan fisik dan seksual, pelaku juga mengambil sejumlah barang milik korban untuk dijual, sekaligus berupaya menghilangkan barang bukti.

"Tersangka sakit hati karena korban menolak dilakukannya hubungan seksual tidak wajar dan yang kedua tersangka mengambil barang-barang milik korban dengan niat awal ingin menghilangkan barang bukti," ujarnya.


Ilustrasi Medcom.id

Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku utama SA dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat. Sementara pelaku SHR dijerat pasal terkait keterlibatan dalam membantu kejahatan.

Sebelumnya, warga Gang Seroja digegerkan dengan penemuan mayat dalam karung yang dimasukkan ke dalam boks putih pada Selasa, 10 Maret 2026. Setelah mendapat laporan dari kepala lingkungan, tim dari Polsek Medan Area dan Inafis Polrestabes Medan segera mengevakuasi korban untuk proses otopsi sebelum akhirnya berhasil melacak keberadaan kedua pelaku. (Edy Sembiring)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)