Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Mantan Hakim Agung Soroti Gugatan Salah Pihak di PN Jakpus
Fachri Audhia Hafiez • 28 January 2026 23:07
Jakarta: Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai gugatan perdata yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait transaksi surat berharga atau Negotiable Certificate of Deposit (NCD) tahun 1999 mengandung kekeliruan formil. Gayus menyebut gugatan tersebut berpotensi tidak dapat diterima karena dinilai kurang pihak dan salah sasaran.
"Saya berpendapat bahwa gugatan ini kurang pihak dan salah pihak. Kalau saya mempelajari selintas untuk bahan saya memberikan pandangan hukum secara keahlian, maka absurd bagi saya," ujar Gayus di PN Jakarta Pusat, Rabu, 28 Januari 2026.
Hal itu disampaikan Gayus saat hadir sebagai ahli dalam sidang gugatan perdata PT CMNP terhadap PT MNC AH. Gugatan itu bergulir di PN Jakarta Pusat.
Menurut Gayus, dalam sengketa penerbitan NCD ini, seharusnya pihak penggugat menyertakan institusi perbankan yang bertindak sebagai penerbit surat berharga tersebut. Ia menekankan pentingnya keterkaitan pihak yang memiliki tanggung jawab hukum langsung sebagai syarat utama sahnya sebuah gugatan.
"Ya, karena ada pihak-pihak yang terkait yang mestinya dia punya pertanggungjawaban hukum. Dia penerbit misalnya, dia pembayar. Itu tentu pihak-pihak yang perlu dipersoalkan. Tidak dipersoalkan jelek, tapi dipersoalkan tentang keterkaitan, itu syarat di gugatan. Kalau kurang ya kurang pihak atau salah pihak," ucap Gayus.
Selain menyoroti teknis gugatan, Gayus juga memberikan kritik terhadap etika profesi advokat dalam perkara ini. Ia menyinggung adanya upaya pengingkaran terhadap struktur hukum transaksi yang sebelumnya sudah diakui dalam laporan keuangan, namun kini justru dipermasalahkan oleh pihak yang sama.
"Itu istilah saya pengkhianatan, itu pengkhianatan kepada akal yang mestinya sadar bahwa ini pernah diakui tapi diingkari, itu intinya dan dia menggugat. Tadinya dia menyatakan ini sudah tepat misalnya, tapi kemudian sekarang ini salah, ini tidak betul," tegas Gayus.
.jpg)
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun. Foto: Dok. Istimewa.
Lebih jauh, Gayus menilai manuver hukum yang mengabaikan fakta-fakta historis transaksi tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melampaui batas kewajaran profesional. Ia menyebut fenomena ini telah masuk ke dalam ranah fitnah hukum.
"Iya, kalau konspirasi tidak tepat ya itu sudah dapat dikatakan fitnah. Tadi saya sebut fitnah ya. Itu harus jelas konkret bahwa konspirasi terjadi hubungan dekat, dan hubungan ini mewujudkan satu putusan," ucap Gayus.