Polisi Tetapkan Wisatawan Tiongkok Tersangka Perburuan Penyu Sisik di Raja Ampat

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Iwan Manurung. Istimewa

Polisi Tetapkan Wisatawan Tiongkok Tersangka Perburuan Penyu Sisik di Raja Ampat

Whisnu Mardiansyah • 24 September 2026 19:09

Raja Ampat: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya bersama Satreskrim Polres Raja Ampat meningkatkan penanganan perkara dugaan perburuan satwa dilindungi dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan wisatawan asing asal Tiongkok berinisial WS alias Wilson Shang sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Iwan Manurung mengatakan perkara itu berawal dari laporan pengelola kawasan konservasi perairan terkait dugaan pelanggaran lingkungan hidup di wilayah Kepulauan Pam (Fam), Kabupaten Raja Ampat.

"Polda Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama Sat Reskrim Polres Raja Ampat tengah mendalami dugaan tindak pidana memburu, menangkap, melukai atau membunuh satwa yang dilindungi berupa penyu sisik (Eretmochelys imbricata) di kawasan konservasi perairan Kabupaten Raja Ampat," ujar Iwan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 24 September 2026.

Pengusutan perkara dilakukan setelah BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Raja Ampat menyampaikan laporan terkait dugaan aktivitas yang tidak ramah lingkungan serta perburuan penyu sisik oleh wisatawan asing.

"Penanganan perkara tersebut dilakukan setelah adanya laporan yang diterima BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Raja Ampat mengenai dugaan aktivitas tidak ramah lingkungan dan perburuan penyu sisik yang diduga dilakukan oleh wisatawan asing di kawasan konservasi," jelasnya.
 


Hasil penyelidikan awal menunjukkan dugaan aktivitas perburuan berlangsung pada 8-11 September 2026. Lokasinya berada di kawasan terumbu karang sebelah utara Ormandira Homestay dan sisi selatan Rufas.

"Dalam perkara tersebut, seorang wisatawan asing berkewarganegaraan Tiongkok berinisial WS alias Wilson Shang diduga melakukan aktivitas perburuan penyu menggunakan alat speargun," lanjut Iwan.

Penyidik juga menemukan sejumlah dokumentasi digital yang tengah diperiksa sebagai bagian dari pembuktian perkara. Dokumentasi tersebut diduga merekam aktivitas di bawah air hingga proses membawa satwa ke daratan.

"Berdasarkan informasi awal, dokumentasi foto dan video serta sejumlah informasi elektronik yang diperoleh, terlapor diduga menyelam bersama dua orang lainnya dengan menggunakan speargun. Dokumentasi yang tengah didalami penyidik diduga memperlihatkan speargun diarahkan ke bagian leher penyu hingga menyebabkan satwa tersebut mati," kata Iwan.

Polisi juga mendalami dokumentasi yang memperlihatkan aktivitas setelah penyu diduga dibawa ke tempat penginapan.

"Selain itu, terdapat dokumentasi yang menggambarkan aktivitas setelah penyu tersebut diduga dibawa ke lokasi penginapan, dimasak dan kemudian dikonsumsi," imbuhnya.

Untuk memperkuat pembuktian, tim gabungan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di darat dan bawah air. Penelusuran melibatkan penyelam lokal dengan cakupan area sekitar 150 x 150 meter pada kedalaman 11 meter.

Dalam penyisiran di dasar laut, petugas menemukan sarung tangan selam berbintik perak. Lokasi penemuan berada pada koordinat 00°35'13.20'' LS dan 130°16'58.87'' BT.


Ilustrasi: Richard Segal/Pexels


Sejumlah barang juga diamankan dari area homestay. Barang bukti tersebut antara lain tulang dan sisik penyu, parang, pisau, perlengkapan selam, toples bumbu berbahasa Mandarin, tabung gas portabel, panci masak, serta lima pasang sumpit.

Penyidik turut menyita sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang tersebut meliputi kamera aksi, beberapa telepon pintar, kartu memori berisi rekaman visual, paspor, dan izin kerja luar negeri.

Atas perkara tersebut, polisi menerapkan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Iwan menekankan pengawasan kawasan konservasi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan media.

"Keamanan daerah tidak dapat dibangun hanya dengan kekuatan kepolisian semata. Keterlibatan aktif masyarakat dan rekan-rekan media harus menjadi bagian penting dari strategi bersama dalam menjaga kelestarian serta mengawasi potensi tindak pidana di wilayah konservasi," tegas Iwan.

Dalam tahap selanjutnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya akan mematangkan berkas perkara tahap satu. Pemeriksaan bukti digital dilakukan melalui Labfor Papua Jayapura.

Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli, termasuk ahli dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ahli hukum pidana lingkungan hidup dari Universitas Trisakti, serta ahli telematika Universitas Bina Nusantara.

(Whisnu M)