Ini Rincian 10 Kategori Desil dan Cara Mengeceknya

Cek Desil Kemensos di website cekbansos.kemensos.go.id. Foto: Medcom.id

Ini Rincian 10 Kategori Desil dan Cara Mengeceknya

Husen Miftahudin • 19 February 2026 17:15

Jakarta: Kementerian Sosial (Kemensos) resmi memperbarui kriteria desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) per Februari 2026. Langkah ini ditujukan untuk memastikan bantuan sosial (Bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tepat sasaran sehingga tidak menyasar masyarakat mampu.
 

Apa itu desil dalam DTSEN?

 
Desil merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang terbagi ke dalam 10 tingkatan, mulai dari kelompok rentan hingga sejahtera. Peringkat ini menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan kelayakan penerima Bansos, termasuk PKH dan BPNT.
 

Kategori desil DTSEN

 
Mengutip laman @pusdatinkesos, penentuan desil turut dinilai dari sejumlah aspek mulai dari kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset hingga situasi ekonomi. Berikut rincian kategori desil yang terbagi ke dalam 10 kelompok: 
  • Desil 1 (Sangat miskin): Kelompok keluarga ini dikategorikan sebagai miskin ekstrem dan menjadi prioritas utama pemerintah dalam menerima program bansos.
  • Desil 2 (Miskin): Keluarga dengan desil ini dikategorikan sebagai miskin dan berada satu tingkat lebih tinggi dibandingkan desil 1. Meskipun begitu, desil 2 tetap termasuk prioritas pemerintah dalam menerima bantuan bansos.
  • Desil 3 (Hampir Miskin): Kelompok ini kondisi ekonominya mulai membaik, tetapi masih rentan mengalami kesulitan keuangan sehingga masih berpeluang menerima bantuan pemerintah.
  • Desil 4 (Rentan Miskin): Kelompok ini memiliki kondisi ekonomi yang cukup, namun masih rentan terdampak krisis finansial.
  • Desil 5 (Menengah Bawah): Termasuk kelompok ekonomi menengah ke bawah yang relatif stabil, dengan peluang menerima bantuan yang lebih terbatas dan bersifat khusus.
  • Desil 6-10: (Menengah - Sejahtera): Kelompok ini dikategorikan sebagai kondisi ekonomi cukup hingga sejahtera sehingga tidak menjadi prioritas bansos rutin, namun masih bisa mengakses program pemberdayaan tertentu bila memenuhi syarat.
 
Baca juga: Bansos PKH Tahap 1 Cair Saat Ramadan 2026, Simak Jadwal dan Cara Ceknya


(Ilustrasi. Foto: dok MI)
 

Cara cek desil secara online

 
Terdapat dua cara yang dapat dilakukan untuk mengecek informasi desil DTSEN secara online, diantaranya:
 

1. Melalui website Kemensos

  • Buka laman resmi Kemensos melalui https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Ketik 4 huruf yang tertera pada ‘Captcha’. Jika kode tidak jelas klik ikon ‘Refresh’ untuk mendapatkan kode baru.
  • Klik tombol ‘Cari Data’.
  • Sistem akan menampilkan informasi seputar desil, jenis bansos, hingga status pencairan.
 

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh “Aplikasi Cek Bansos” di PlayStore atau AppStore.
  • Buka “Aplikasi Cek Bansos,” melalui smartphone.
  • Masuk menggunakan username dan password.
  • Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengisi data lengkap.
  • Masuk ke menu profil untuk melihat kategori desil.
 

Cara mengajukan penurunan desil

 
Mengacu informasi @kemensos, Rabu, 18 Februari 2026, bagi Anda yang merasa keberatan dengan desil saat ini dan ingin mengajukan penurunan, Anda dapat mengajukannya secara online baik melalui gawai atau smartphone, berikut panduannya: 
  1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui PlayStore atau App Store.
  2. Login menggunakan akun yang telah terdaftar.
  3. Pilih menu “Usulan Pembaruan”.
  4. Isi dan jawab pertanyaan sesuai kondisi sebenarnya.
  5. Setelah pengajuan terkirim, petugas pendamping sosial akan berkunjung ke rumah untuk melakukan verifikasi lapangan.
 
Demikian informasi seputar desil. Dengan mengetahui kategori desil serta cara pengecekannya, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam memastikan akurasi data kemiskinan. Transparansi melalui DTSEN menjadi kunci utama agar bantuan pemerintah disalurkan tepat sasaran. (Surya Mahmuda)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)