Operasional Angkutan Barang di Tol Trans Sumatra Dibatasi Mulai 13 Maret

Ilustrasi gerbang Tol Pekanbaru-Dumai yang dibatasi pada periode arus mudik dan balik lebaran 2026. ANTARA/HO-Hutama Karya

Operasional Angkutan Barang di Tol Trans Sumatra Dibatasi Mulai 13 Maret

Silvana Febiari • 10 March 2026 12:59

Pekanbaru: PT Hutama Karya (Persero) menerapkan pembatasan operasional angkutan barang. Pembatasan diterapkan di sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 termasuk Tol Pekanbaru-Dumai, Provinsi Riau.

Pelaksana Harian Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani mengatakan pembatasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum mengenai pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa angkutan Lebaran 2026.

“Penerapan pembatasan ini merupakan bentuk dukungan Hutama Karya terhadap kebijakan pemerintah untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode mudik dan balik,” katanya, dikutip dari Antara, Selasa, 10 Maret 2026. 
 


Kebijakan ini, lanjutnya, dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan saat mudik Lebaran. Langkah tersebut juga bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan para pengguna jalan.

Berdasarkan ketentuan dalam SKB tersebut, pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan secara kontinyu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Ini berlaku di jalan tol maupun jalan arteri.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menjelaskan, kebijakan ini diambil karena setiap periode Lebaran selalu terjadi lonjakan pergerakan kendaraan, terutama di jalur utama.

“Seperti angkutan Lebaran tahun lalu maupun Nataru, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan, perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik,” ungkap Aan.


Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). (Foto: istimewa)


Adapun kendaraan yang dibatasi operasionalnya meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Sementara itu, distribusi logistik masih dapat dilakukan menggunakan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk komoditas seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi sejumlah angkutan penting seperti kendaraan yang membawa BBM atau BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok. Kendaraan yang mendapat pengecualian tetap harus memenuhi ketentuan dimensi dan muatan serta dilengkapi dokumen resmi pengangkutan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)