DPR Jamin Aparat Tak Bisa Sewenang-wenang Memidana Pandji Pragiwaksono

Komisi III DPR Habiburokhman. Dok. Istimewa

DPR Jamin Aparat Tak Bisa Sewenang-wenang Memidana Pandji Pragiwaksono

Rona Marina Nisaasari • 13 January 2026 18:28

Jakarta: Komisi III DPR menjamin aparat keamanan tak bisa sewenang-wenang memidana para pengkritik pemerintah, seperti komika Pandji Pragiwaksono. Aturan ketat itu berlaku dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku pada 2 Januari 2026

“Dengan KUHP dan KUHAP baru, pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono, kami jamin tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang,” Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, dalam keterangannya, Selasa, 13 Januari 2026.
 

Baca Juga: 

Polisi Segera Klarifikasi PBNU dan Muhammadiyah soal Pelaporan Pandji Pragiwaksono



Habib mengatakan pada KUHP lama, ada asas monistis yang memungkinkan pemidanaan hanya berdasarkan pemenuhan unsur-unsur delik atau pasal.

KUHAP lama, lanjut Habib, juga tidak mengenal keadilan restoratif, putusan pemaafan hakim dan memiliki syarat penahanan super subjektif.

Sedangkan, kini ada asas dualistis dalam KUHP baru, yang memungkinkan pemidanaan atau penjatuhan sanksi bukan hanya mensyaratkan pemenuhan unsur delik atau pasal. Kondisi batin pelaku saat melakukan tindak pidana juga dipertimbangkan.

Habib menyatakan poin-poin itu membuat KUHP dan KUHAP baru berbeda dengan aturan yang lama.

"Hal tersebut bisa dilihat di Pasal 36, Pasal 54 KUHP baru, ditambah lagi Pasal 53 KUHP baru mengatur hakim wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum. Kemudian, pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritikannya," ujar Habib.

Pandji dilaporkan oleh Presidium Aliansi Pemuda NU dan Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid. Pandji diduga melanggar Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP, tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama.

Pelaporan itu, buntut Pandji menyatakan NU menerima konsesi tambang dari pemerintah, dalam acara stand up komedi bertajuk Mens Rea di sebuah paltform. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Januari 2026.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)