Polda Metro Tangkap 4 Tersangka Sindikat Judi Online Internasional

Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya AKBP Grawas Sugiharto (kiri) bersama dengan Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/6/2026). ANTARA/Ilham Kausar.

Polda Metro Tangkap 4 Tersangka Sindikat Judi Online Internasional

Achmad Zulfikar Fazli • 30 June 2026 20:53

Jakarta: Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka sindikat perjudian daring (online) jaringan internasional bersitus 1XBET. Pengungkapan kasus tersebut dimulai dari patroli siber yang dilakukan tim Subdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada 23 Mei 2026.

"Petugas menemukan informasi terkait situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian," kata Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya AKBP Grawas Sugiharto di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 30 Juni 2026.

Setelah melakukan penyelidikan, Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka yang terbagi dalam beberapa klaster peran di wilayah berbeda pada 9 Juni 2026. Grawas menyebutkan penindakan menyasar tiga klaster utama dalam jaringan tersebut.

"Klaster pertama adalah pengepul rekening di daerah Cianjur, Jawa Barat. Yang kedua adalah klaster operator dan admin website di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Yang ketiga adalah klaster pengendali yang berada di luar negeri," terang Grawas.

Dari klaster Banjarmasin, polisi menangkap tiga tersangka, yakni SGR, AC, dan WS. Ketiganya berperan sebagai koordinator admin yang bertugas membukukan transaksi aliran dana judi melalui aplikasi pesan singkat, berdasarkan perintah dari seorang pengendali WN yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami duga ada keterlibatan warga negara asing karena satu DPO kami, WN, berada di luar negeri. Dari data perlintasannya, yang bersangkutan berada di Vietnam dan Malaysia," ungkap Grawas.

Ilustrasi. Foto: Dok. Media Indonesia.

Baca Juga: 

Jaringan Judi Online 1XBET Sasar Rekening Warga di Kampung

Dari klaster Cianjur, polisi menangkap tersangka APS. Tersangka berperan sebagai koordinator pemburu rekening nominee (rekening atas nama orang lain) untuk digunakan sebagai sarana deposit dan penarikan tunai (withdraw) operasional judi daring.

Grawas menjelaskan dalam melancarkan aksinya sejak April 2026, APS membujuk warga di pedesaan yang kesulitan ekonomi agar mau membuat rekening bank dengan iming-iming imbalan Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per rekening.

"Melalui modus ini, tersangka APS telah memproduksi lebih dari 500 rekening yang kemudian dikirim ke luar negeri," tutur Grawas.

Polisi mencatat perputaran omzet dari jaringan tersebut sejak April 2026, mencapai lebih dari Rp2 miliar.

"Sementara yang bisa kami sampaikan sekitar Rp2 miliar, ini belum termasuk rekening-rekening layering lainnya yang sedang kami dalami," ungkap Grawas.

Penyidik telah memblokir 75 rekening yang terkait langsung maupun berfungsi sebagai pelapis (layering) dalam jaringan perjudian tersebut. Total saldo disita mencapai Rp119 juta.

Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa gawai, laptop, dan buku tabungan. Ditressiber Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada masyarakat tidak memberikan atau memperjualbelikan data pribadi serta rekening bank kepada pihak lain.

Keempat tersangka dijerat sejumlah pasal, yaitu tindak pidana perjudian online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 3 dengan pidana penjara paling lama 10  tahun.

Mereka juga dijerat pasal terkait tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan atau 427 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun, serta tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. 

(Achmad Zulfikar Fazli)