Dirjen Imigrasi Kementerian Imipas Hendarsam Marantoko. Foto: Antara.
Dirjen Imigrasi soal WNA Buru Penyu: Harus Dihukum Setimpal
Anggi Tondi Martaon • 15 September 2026 22:18
Jakarta: Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Hendarsam Marantoko menegaskan pihaknya bakal memberikan sanksi setimpal bagi warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan di Indonesia. Terutama bagi yang merusak serta mengganggu kelestarian alam dan satwa.
Hal itu disampaikan Hendarsam merespons kasus warga negara Tiongkok yang diamankan saat hendak melarikan diri usai kedapatan memburu penyu di wilayah perairan Piaynemo, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.
"Tentunya tidak akan kami biarkan WNA berbuat sesuka hati di Indonesia tanpa ada sanksi yang setimpal. Maruah bangsa harus kita jaga, tentunya sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat,” kata Hendarsam dikutip dari Antara, Selasa, 15 September 2026.
Imigrasi telah melakukan penindakan terhadap warga negara Tiongkok WS, yang diamankan petugas Kantor Imigrasi Makassar di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Senin, 14 September 2026. WS yang merupakan instruktur pelatih selam tersertifikasi diamankan berdasarkan informasi awal dari Kesbangpol Raja Ampat dan surat permohonan pencegahan ke luar wilayah Indonesia yang dikirimkan oleh Wakil Bupati Raja Ampat.
Setelah mengetahui keberadaan WS di Bandara Sultan Hasanuddin, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) bergerak menuju Bandara Hasanuddin pada pukul 17.00 WITA untuk mengamankannya.
Penegakan hukum itu bermula, ketika aktivitas WS di Raja Ampat menjadi sorotan publik. Beredar dokumentasi di media sosial bahwa dia melakukan aktivitas menombak ikan (spearfishing) menyasar satwa yang dilindungi, seperti penyu.
Video yang diunggah WS kemudian viral di media sosial. Terlihat ia menembak seekor penyu belimbing dengan senjata penembak ikan.

Ilustrasi penyu. Foto: MGN/Rendy Ferdiansyah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kantor Imigrasi Sorong memasukkan nama WS ke dalam subject of interest (SOI) dan memantau pergerakannya melalui sistem informasi profil penumpang (SIPP) di berbagai tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).
Hendarsam menyampaikan setelah WS diamankan selanjutnya akan dibawa kembali ke Kantor Imigrasi Sorong. Di sana, WS bakal menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut pada Rabu, 16 September 2026.
"Setelah WS sampai di Sorong, petugas kami akan melakukan pemeriksaan mendalam. Kami juga akan berkoordinasi secara intensif dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat serta instansi terkait untuk menghimpun bahan keterangan dan dokumen pendukung," ujar Hendarsam.