Catat! Ini Jadwal Operasional Perdagangan Bursa Selama Periode Nataru

Ilustrasi. Foto: dok BEI.

Catat! Ini Jadwal Operasional Perdagangan Bursa Selama Periode Nataru

Husen Miftahudin • 25 December 2025 12:05

Jakarta: Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, jadwal operasional perdagangan saham menjadi perhatian pelaku pasar modal. Para Investor mulai bersiap menghadapi masa jeda perdagangan selama periode libur Nataru 2025.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai otoritas pasar modal telah mengumumkan jadwal libur perdagangan saham sepanjang Desember 2025. Kebijakan ini sekaligus menandai berakhirnya kalender perdagangan tahun 2025 dan menjadi momentum transisi dalam menyambut 2026.
 

Baca juga: IHSG Sore Ditutup Melemah ke Level 8.537
 

Jadwal libur dan buka bursa periode Nataru 2025


Berikut merupakan jadwal libur perdagangan bursa selama periode Nataru 2025, dilansir dari laman resmi BEI:
  • Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional perayaan Natal.
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama perayaan Natal.
  • Rabu, 31 Desember 2025: Cuti bersama tahun baru.
  • Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional tahun baru.

Selain mengumumkan jadwal libur, BEI juga merilis informasi mengenai waktu dibukanya kembali perdagangan saham di pasar reguler. Berikut rinciannya dilansir dari laman resmi Stockbit:
 

1. Senin–Selasa, 29–30 Desember 2025:

  • Sesi 1 dibuka pukul 09.00–12.00 WIB.
  • Sesi 2 dibuka pukul 13.30–15.49 WIB.
 

2. Jumat, 2 Januari 2026:

  • Sesi 1 dibuka pukul 09.00 - 11.30 WIB.
  • Sesi 2 dibuka pukul 14.00 - 15.49 WIB.

Dengan adanya hari libur akhir tahun ini, jumlah hari perdagangan saham pada bulan Desember 2025 hanya tersisa 20 hari. Jumlah ini lebih sedikit jika dibandingkan dengan bulan-bulan biasanya yang memiliki 21–23 hari bursa.

Selama libur bursa, transaksi jual beli saham tidak dapat dilakukan.Namun, para investor dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk merencanakan strategi agar peluang keuntungan tetap terbuka setelah periode Nataru 2025/2026. 


(Gedung BEI. Foto: dok Ajaib)
 

Prosedur penarikan dana (withdraw)


Melansir dari akun Instagram @stockbit, diketahui penarikan dana hasil penjualan saham mengikuti siklus penyelesaian trade date plus two days (T+2) hari bursa (tidak termasuk hari libur). Hal ini berarti dana baru dapat dicairkan setelah proses settlement selesai dan dapat mulai dicek secara berkala mulai sesi 2.

Misalnya, saham Anda terjual pada Jumat, 19 Desember 2025 maka dana dapat ditarik pada Selasa 23 Desember 2025. Catatan tambahan, pencairan dana ke rekening antarbank juga bisa memerlukan tambahan waktu hingga dua hari kerja.

Selain itu, jadwal penarikan juga dapat berubah apabila nasabah memiliki kewajiban tertentu, seperti penggunaan trading limit atau transaksi yang belum terselesaikan. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)