Menggiurkan! Ini Besaran Gaji Pengacara

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Menggiurkan! Ini Besaran Gaji Pengacara

Eko Nordiansyah • 17 December 2025 16:23

Jakarta: Profesi pengacara merupakan salah satu cita-cita yang mulia dalam memberikan keadilan hukum dan membela orang yang benar. Sering kali profesi ini menjadi salah satu favorit mahasiswa terutama yang berkuliah di bidang hukum.

Pengacara memiliki tupoksi utama dalam menangani perkara hukum yang telah masuk meja hijau dengan memberikan pendampingan, membela, menjalankan kuasa, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Gaji Pengacara

Melansir OCBC, setiap pengacara ataupun Advokat akan menerima gaji ataupun honor jasa hukum yang telah diberikan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (klien dan pengacara).

Pengacara umum

  • Pengacara Level Junior: Rp7 juta-Rp15 juta per bulan.
  • Pengacara Level Senior: Rp20 juta ke atas per bulan.

Pengacara Firma Hukum Berafiliasi Asing

  • Posisi Partner: Rp1,8 miliar hingga Rp2,4 miliar.
  • Senior Associate: Rp1,3 miliar hingga Rp1,5 miliar.
  • Associate: Rp700 juta hingga Rp1,3 miliar.
  • Junior-Mid Associated: Rp300 juta hingga Rp600 juta.

Pengacara Firma Hukum Tidak Berafiliasi Asing

  • Posisi Partner: Rp900 juta hingga Rp1,8 miliar.
  • Senior Associate: Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
  • Associate: Rp400 juta hingga Rp650 juta.

Penasihat hukum perusahaan (House Council)

Selain itu, ada pula pengacara yang bekerja sebagai In House Council, yaitu penasihat hukum bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan perusahaan sehari-hari, dengan nominal berikut.
  • Posisi Head of Legal: Rp900 juta hingga Rp1,3 miliar.
  • Legal Counsel: Rp700 juta hingga Rp1,3 miliar.
  • Legal Director: Rp1,75 miliar hingga Rp2,4 miliar.
  • Corporate Secretary Manager: Rp600 juta hingga Rp1 miliar.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Cara menjadi pengacara

Menjadi seorang pengacara tentu terdapat mekanisme serta tahapan yang ketat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023, dengan ketentuan utama merupakan sarjana hukum dan telah mengikuti pendidikan profesi pengacara yang diselenggarakan organisasi Advokat.

Adapun persyaratan lainnya yang harus dipenuhi antara lain:
  1. Warga Negara Republik Indonesia (WNI) dan tinggal di wilayah Indonesia.
  2. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pejabat negara lainnya.
  3. Berusia minimal 25 tahun.
  4. Memiliki ijazah dengan lulusan pendidikan tinggi hukum.
  5. Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat.
  6. Magang sekurang-kurangnya dua tahun di kantor Advokat.
  7. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
  8. Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Tugas pengacara

Seorang pengacara atau Advokat memiliki tugas dan tanggung jawab yang telah diatur dalam undang-undang dengan berkewajiban memberikan perlindungan, pendampingan, serta membela klien yang tengah tersandung kasus hukum.

Dalam hal ini, pengacara juga bertanggung jawab memberikan pembelaan berdasarkan kode etik profesi yang berlaku, serta memperjuangkan keadilan bagi semua golongan masyarakat termasuk yang tidak mampu. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)