Menteri Pigai Akui Pemerintah Tak Punya Data HAM Mandiri

Menteri HAM Natalius Pigai. Foto: MI/Devi Harahap.

Menteri Pigai Akui Pemerintah Tak Punya Data HAM Mandiri

Devi Harahap • 16 December 2025 11:45

Jakarta: Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, mengakui bahwa selama ini pemerintah Indonesia nyaris tidak memiliki dokumen dan basis data mandiri terkait hak asasi manusia. Dalam praktiknya, negara justru banyak bergantung pada data dan laporan yang disusun oleh kelompok masyarakat sipil.

“Selama ini jujur saya sampaikan, civil society-lah yang membantu negara menyiapkan dokumen-dokumen internasional. Statistik pun selama ini dibantu oleh civil society, sehingga kita sebagai pemerintah hampir nyaris tidak pernah punya,” ujar Pigai dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 16 Desember 2025. 

Menurut Pigai, ketergantungan itu terlihat jelas ketika pemerintah harus menyusun berbagai laporan HAM untuk kepentingan internasional. Data yang digunakan kerap bersumber dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), bukan dari sistem data resmi negara.

Ia secara khusus menyebut Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) sebagai salah satu organisasi masyarakat sipil yang dokumen dan instrumen HAM-nya selama ini banyak digunakan oleh pemerintah.

Baca juga: Gelar Musrembang, Menteri HAM Ingin Jadikan Hak Asasi Kompas Pembangunan Nasional

“Kalau saya membaca instrumen hak asasi manusia, itu lebih banyak diproduksi oleh civil society, terutama ELSAM. Dokumen ELSAM ikut membantu negara, dan negara menggunakan dokumen ELSAM,” ungkap Pigai.

Kondisi tersebut, lanjut Pigai, menjadi alasan utama Kementerian HAM menggandeng BPS untuk menyusun dan meluncurkan Indeks HAM Indonesia sebagai dokumen resmi milik negara. Ia menegaskan, pemerintah perlu memiliki kemandirian data yang kredibel agar tidak terus bergantung pada pihak di luar negara.

“Hari ini kami sudah menentukan bahwa Indeks Hak Asasi Manusia yang kita launching adalah resmi. Artinya, indeks ini adalah milik Negara Republik Indonesia,” ujar Pigai.

Meski demikian, Pigai menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap kontribusi besar masyarakat sipil. Ia justru menyampaikan rencana strategis untuk mengadopsi dan melegalkan berbagai instrumen HAM yang selama ini disusun oleh LSM agar diakui secara formal sebagai dokumen negara.

“Saya mau melegalkan seluruh dokumen-dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga civil society menjadi dokumen pemerintah untuk masa yang akan datang,” sebut Pigai.

Menurut Pigai, langkah legalisasi tersebut mencakup berbagai produk pengetahuan, seperti hasil riset, data, panduan, komentar umum, hingga instrumen kovenan dan konvensi HAM yang selama ini digunakan sebagai referensi tidak resmi.

“Termasuk komentar umum, kovenan, dan konvensi yang selama ini dibantu oleh civil society,” ujarnya.

Dengan langkah ini, Pigai berharap pemerintah tidak lagi sekadar menjadi pengguna data HAM. Tetapi mampu bertransformasi menjadi produsen data utama yang dapat dipercaya publik, tanpa menghapus peran penting masyarakat sipil yang selama bertahun-tahun mengisi kekosongan data negara di bidang HAM.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)