Ilustrasi pekerja. Medcom.id
Ihfa Firdausya • 17 December 2025 00:32
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, serta hasilnya sudah dilaporkan kepada Presiden.
"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari serikat pekerja/serikat buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9," seperti dikutip dari keterangan yang diterima, Selasa, 16 Desember 2025.
Kemenaker menegaskan kebijakan Presiden sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168 Tahun 2023. Dalam putusan tersebut, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.
PP Pengupahan juga mengatur gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Selain itu, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
"Khusus untuk 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," tutup keterangan tersebut.
Baca Juga:
Menaker: Aturan Upah Minimum Insyaallah Menggembirakan Pekerja |