Menaker: Aturan Upah Minimum Insyaallah Menggembirakan Pekerja

Menaker Yassierli. Foto: dok Kemnaker.

Menaker: Aturan Upah Minimum Insyaallah Menggembirakan Pekerja

M Ilham Ramadhan Avisena • 16 December 2025 14:15

Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menilai kebijakan mengenai upah minimum yang akan diumumkan dalam waktu dekat bakal menggembirakan. Itu karena kebijakan yang bakal diterbitkan tersebut telah menimbang segala aspek, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu insyaallah akan menggembirakan untuk teman-teman para pekerja, insyaallah. Tunggu saja besok ya," kata Yassierli kepada pewarta di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Selasa, 16 Desember 2025.

Yassierli mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai upah minimum itu telah sampai di meja presiden dan menunggu untuk ditandatangani. Karenanya, ia belum bisa mengumumkan isi kebijakan itu kepada publik.

Dia juga menjelaskan, komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja telah terlihat sejak masa awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Saat itu, kata Yassierli, pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen.
 

Baca juga: Pemerintah Tunggu Momen Tepat untuk Mengumumkan UMP


(Ilustrasi. Foto: dok MI)
 

Demi kesejahteraan buruh


Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan fasilitas lainnya yang menyangkut ketenagakerjaan.

"Itu menunjukkan komitmen kita bahwa kita sangat concern terkait dengan kesejahteraan buruh," kata Yassierli.

Hanya, ia enggan membeberkan secara spesifik mengenai besaran kenaikan upah minimum yang diatur dalam RPP tersebut. Yassierli hanya menyatakan, aturan itu telah memuat putusan MK mengenai pelibatan Dewan Pengupahan Daerah secara aktif dan rentang angka untuk ditentukan.

"Sesuai dengan kondisi masing-masing daerah, kemudian kita juga memberikan pertimbangan dengan estimasi kebutuhan hidup layak, dan kita tunggu besok ya, insyaallah, kalau besok bisa ada tanda tangan, segera akan diumumkan," tutur Yassierli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)