Kejagung Dalami Transaksi Perbankan dalam Kasus Pencucian Uang Febrie Adriansyah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. Dok. Metro TV.jpg

Kejagung Dalami Transaksi Perbankan dalam Kasus Pencucian Uang Febrie Adriansyah

Metro TV • 13 August 2026 13:35

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami sejumlah transaksi perbankan dalamperkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa saksi dari perbankan dan pihak swasta.

"Kemarin ada pemeriksaan terkait perbankan, yaitu terkait dengan mekanismenya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.

Menurut Anang, penyidik mengklarifikasi sejumlah transaksi kepada pihak bank. Penyidik juga mendalami mekanisme transaksi serta keterkaitan dengan perkara yang tengah disidik.

"Yang jelas ada beberapa transaksi yang kita perlu klarifikasi oleh tim penyidik kepada pihak bank. Itu saja," kata Anang.

Tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah. Foto- Antara

Pada hari yang sama, penyidik memeriksa dua tersangka dalam perkara ini, yaitu DR dan NH. Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam keterangan tersangka dan mencocokkan informasi dengan sejumlah peristiwa serta dokumen yang telah disita dalam proses penyidikan.

"Beberapa hal perlu didalami dari dokumen-dokumen yang didapatkan oleh tim penyidik," ungkap Anang.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU. Setelah menjalani pemeriksaan, Febrie ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.

(M. Azri Arifin)

(Achmad Zulfikar Fazli)