Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni (ketiga dari kanan). Foto: Dok. Kemenhut.
Atasi Karhutla, Jajaran Kemenhut Diminta Tak Sekadar jadi Penonton
Fachri Audhia Hafiez • 24 August 2026 05:39
Banjar: Seluruh direktorat jenderal dan unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) diminta memperkuat keterlibatan langsung dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan. Mereka diminta terlibat aktif.
“Buat mekanisme bantuan kendali operasi (BKO) di bawah balai, dirjen masing-masing, agar jangan jadi penonton dalam proses pemadaman karhutla ini,” tegas Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat memimpin rapat koordinasi secara daring di sela peninjauan karhutla di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Minggu, 23 Agustus 2026.
Instruksi melalui mekanisme BKO tersebut bertujuan agar jajaran kementerian tidak hanya memantau dari jauh, tetapi turut bergerak menerjunkan personelnya membantu operasi pemadaman di lapangan. Rapat darurat tersebut turut dihadiri oleh Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki.
Raja Juli meminta seluruh sumber daya manusia (SDM) dari UPT Kemenhut dikerahkan langsung ke lokasi kebakaran. Di lapangan, para petugas akan berkolaborasi di bawah komando Manggala Agni yang memiliki pengalaman dan rekam jejak dalam pengendalian karhutla.
.jpeg)
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni (kedua dari kanan). Foto: Dok. Kemenhut.
“Arahkan SDM UPT lainnya untuk training di lapangan langsung, dengan pimpinannya Manggala Agni. Semua fokus penanganan ke Kalimantan dulu. SDM berapa, semua ikut berkolaborasi,” ujar Raja Juli.
Selain penguatan personel di lapangan, Kemenhut juga meningkatkan pemantauan teknologi melalui Sistem Informasi Deteksi Dini Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Sipongi). Pembaruan data hotspot diminta dilakukan secara intensif dan dianalisis menggunakan data spasial pendukung untuk menentukan titik prioritas penanganan.
“Update Sipongi rutinkan sehari empat kali. Data itu overlay dengan kawasan hutan, jenis tanah, serta pemegang izinnya (PPKH, PBPH, PS, Konservasi dan lainnya),” ujar Raja Juli.