Jadwal Mobil Klinik Hewan Keliling Jakarta Timur 24–31 Agustus 2026

Mobil Klinik Hewan Keliling Jakarta. Foto: Instagram @pusyankeswannak.jakarta.

Jadwal Mobil Klinik Hewan Keliling Jakarta Timur 24–31 Agustus 2026

Fachri Audhia Hafiez • 23 August 2026 07:47

Jakarta: Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Timur kembali menghadirkan layanan Mobil Klinik Hewan Keliling untuk periode 24 hingga 31 Agustus 2026. Hal ini guna memastikan kondisi kesehatan hewan peliharaan warga tetap terjaga.

"Mobil Klinik Hewan Keliling Jakarta hadir di wilayah Jakarta Timur pada bulan Agustus ini hadir kembali! Yuk, pastikan anabul dan hewan peliharaan kesayanganmu selalu dalam kondisi prima dengan memanfaatkan layanan kami yang dekat dan harga terjangkau," tulis Sudin KPKP Jakarta Timur dalam pengumuman resminya di media sosial, Minggu, 23 Agustus 2026.
 


Layanan operasional klinik bergerak ini berlangsung pada jam kerja mulai pukul 08.30 hingga 14.30 WIB, dengan jeda waktu istirahat pada pukul 11.30 hingga 13.00 WIB.

Adapun jadwal dan lokasi Mobil Klinik Hewan Keliling Jakarta Timur periode 24–31 Agustus 2026 meliputi:
  • Senin, 24 Agustus 2026: Kantor RW 14 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung
  • Rabu, 26 Agustus 2026: GOR Ceger, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung
  • Kamis, 27 Agustus 2026: SKKT Rawamangun RT 03/RW 08, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung
  • Jumat, 28 Agustus 2026: Kantor Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara
  • Senin, 31 Agustus 2026: Kantor Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas

Jenis pelayanan medis yang disediakan mencakup konsultasi dokter hewan, pengobatan, pemeriksaan laboratorium (pemeriksaan darah/hematologi), vaksinasi dan imunisasi, tindakan steril medis (kucing dan anjing), operasi kecil, hingga layanan pemeriksaan USG (ultrasonografi).


Pelayanan Mobil Klinik Hewan Keliling Jakarta. Foto: Dok. Antara.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif yang dikenakan untuk tindakan reguler sangat terjangkau.

Pemeriksaan kesehatan hewan dimulai dari Rp35.000, pemeriksaan dan pengobatan kucing Rp70.000, anjing Rp100.000, serta pemeriksaan ternak seperti kambing dan sapi sebesar Rp100.000. Sementara itu, untuk pemeriksaan laboratorium diagnostik dikenakan tarif Rp100.000 per contoh/jenis.

Masyarakat pemilik hewan peliharaan diimbau memanfaatkan fasilitas layanan kesehatan keliling ini sesuai dengan jadwal di wilayah masing-masing.

(Fachri Audhia Hafiez)