Suasana sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Metrotvnews.com/ Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 10 September 2025 17:00
Makassar: Terdakwa kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa, Ambo Ala menjalani sidang putusan. Dalam sidang itu majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa.
Dalam amar putusan, majelis hakim yang dipimpin Dyan Martha Budhinugraeny, mengatakan terdakwa Ambo Ala terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan telah membuat uang palsu.
"Menjatuhkan pidana 4 tahun penjara terhadap terdakwa," kata Dyan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 10 September 2025.
Baca: Pegawai BUMN Terdakwa Sindikat Uang Palsu di Makassar Divonis 3 Tahun
|