Pencetak Uang Palsu di Gowa Divonis Empat Tahun Penjara

Suasana sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Metrotvnews.com/ Muhammad Syawaluddin.

Pencetak Uang Palsu di Gowa Divonis Empat Tahun Penjara

Muhammad Syawaluddin • 10 September 2025 17:00

Makassar: Terdakwa kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa, Ambo Ala menjalani sidang putusan. Dalam sidang itu majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa. 

Dalam amar putusan, majelis hakim yang dipimpin Dyan Martha Budhinugraeny, mengatakan terdakwa Ambo Ala terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan telah membuat uang palsu. 

"Menjatuhkan pidana 4 tahun penjara terhadap terdakwa," kata Dyan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 10 September 2025.
 

Baca: Pegawai BUMN Terdakwa Sindikat Uang Palsu di Makassar Divonis 3 Tahun
 
Terdakwa Ambo Ala terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1. 

"Terdakwa didenda Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 1 bulan," jelas Dyan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana 6 tahun penjara. 

Dalam putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan yakni Ambo Ala menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya. 

"Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki 4 orang anak," ungkap Dyan.

Ambo Ala berperan membantu Syahruna dan Andi Ibrahim membuat uang palsu. Ia berperan mencetak uang palsu dengan keahlian menanam pita pada lembaran kertas.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)