Tarif Trump Dinyatakan Ilegal oleh Pengadilan Banding AS

Presiden AS Donald Trump. Foto: Xinhua/Hu Yousong.

Tarif Trump Dinyatakan Ilegal oleh Pengadilan Banding AS

Eko Nordiansyah • 31 August 2025 08:23

Washington: Pengadilan banding AS memutuskan bahwa sebagian besar tarif global Presiden Donald Trump illegal. Pengadilan juga menyatakan bahwa Trump melampaui kewenangannya saat memberlakukan tarif.

Dikutip dari Investing.com, Minggu, 31 Agustus 2025, panel hakim di Washington menguatkan keputusan sebelumnya oleh Pengadilan Perdagangan Internasional yang menyatakan bahwa Trump secara keliru menggunakan undang-undang darurat untuk memberlakukan tarif tersebut. Terlepas dari putusan tersebut, tarif akan tetap berlaku untuk saat ini seiring kasus ini berlanjut melalui sistem hukum.

Putusan ini tidak memengaruhi tarif Pasal 232 yang diberlakukan Trump pada periode pertama untuk baja, aluminium, dan otomotif, maupun tarif Pasal 301 untuk barang-barang Tiongkok, karena tarif-tarif ini diberlakukan di bawah otoritas hukum yang berbeda.

Gugatan hukum datang dari koalisi yang terdiri dari 12 negara bagian yang dipimpin Partai Demokrat seperti Oregon, New York, dan California, beserta usaha kecil seperti importir pipa, perlengkapan bersepeda, dan peralatan memancing. Mereka berargumen bahwa tarif tersebut melanggar pemisahan kekuasaan konstitusional dan melampaui cakupan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
 

Baca juga: 

Kenaikan Inflasi PCE AS Bikin Wall Street Tergelincir



(Presiden AS Donald Trump. Foto: Dok Anadolu)

Pengajuan banding dan pengangguhan sementara

Pada bulan Mei 2025, Pengadilan Perdagangan Internasional AS memberikan putusan ringkas kepada para penggugat, yang memutuskan bahwa tarif tersebut "ultra vires" (melampaui kewenangan hukum) dan bertentangan dengan hukum. Departemen Kehakiman mengajukan banding dan mendapatkan penangguhan sementara.

Pemerintahan Trump telah mengindikasikan rencana untuk mengajukan banding darurat ke Mahkamah Agung, sementara beberapa anggota parlemen dari Partai Republik telah membahas undang-undang untuk mengesahkan tindakan serupa secara retroaktif.

Jika akhirnya ditegakkan, keputusan tersebut dapat menyebabkan penghentian tarif yang terdampak, potensi pengembalian dana bagi importir, dan menjadi preseden yang membatasi kekuasaan presiden dalam kebijakan perdagangan sekaligus mengalihkan lebih banyak kewenangan kembali ke Kongres.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)