Presiden AS Donald Trump. Foto: Xinhua/Hu Yousong.
Eko Nordiansyah • 31 August 2025 08:23
Washington: Pengadilan banding AS memutuskan bahwa sebagian besar tarif global Presiden Donald Trump illegal. Pengadilan juga menyatakan bahwa Trump melampaui kewenangannya saat memberlakukan tarif.
Dikutip dari Investing.com, Minggu, 31 Agustus 2025, panel hakim di Washington menguatkan keputusan sebelumnya oleh Pengadilan Perdagangan Internasional yang menyatakan bahwa Trump secara keliru menggunakan undang-undang darurat untuk memberlakukan tarif tersebut. Terlepas dari putusan tersebut, tarif akan tetap berlaku untuk saat ini seiring kasus ini berlanjut melalui sistem hukum.
Putusan ini tidak memengaruhi tarif Pasal 232 yang diberlakukan Trump pada periode pertama untuk baja, aluminium, dan otomotif, maupun tarif Pasal 301 untuk barang-barang Tiongkok, karena tarif-tarif ini diberlakukan di bawah otoritas hukum yang berbeda.
Gugatan hukum datang dari koalisi yang terdiri dari 12 negara bagian yang dipimpin Partai Demokrat seperti Oregon, New York, dan California, beserta usaha kecil seperti importir pipa, perlengkapan bersepeda, dan peralatan memancing. Mereka berargumen bahwa tarif tersebut melanggar pemisahan kekuasaan konstitusional dan melampaui cakupan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Baca juga:
Kenaikan Inflasi PCE AS Bikin Wall Street Tergelincir |
