Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Jakarta: Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu memastikan pihaknya bakal memintai keterangan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar. Tian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu disampaikan Ninik setelah Dewan Pers menerima sejumlah dokumen terkait kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang dibawa Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Kamis, 24 April 2025. Menurut Ninik, Dewan Pers langsung bekerja setelah menerima berkas tersebut.
"Pasti (Tian akan diklarifikasi), prosesnya akan menghadirkan para pihak," kata Ninik dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 24 April 2025.
Ninik menegaskan, tugas Dewan Pers adalah menilai layak tidaknya suatu berita dikatakan sebagai produk jurnalistik. Pihaknya juga bakal menilai pelanggaran kode etik maupun perilaku jurnalis yang dilakukan Tian selama memproduksi berita yang dikaitkan dengan perkara obstruction of justice oleh Kejagung.
"Kalau ada pemberitaan yang merugikan ya, misalnya, bagi para pihak kami akan memberikan ruang hak jawab dan saya kira pihak kejaksaan atau orang-orang yang disebutkan di situ tidak akan keberatan untuk memenuhi itu, karena punya hak jawab dan hak koreksi," ungkap dia.
Dia juga meminta Kejagung memberikan ruang bagi Tian maupun pihak lain yang sudah menjadi tersangka guna dihadirkan apabila Dewan Pers membutuhkan keterangan mereka. Diketahui, ada dua orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka bersama Tian, yaitu dua advokat bernama Marcella Susanto dan Junaedi Saebih.
"Karena terkait pemeriksaan berkas, di Dewan Pers itu kan juga perlu menghadirkan pihak, jadi mohon juga dipertimbangkan pengalihan penahanan untuk mempermudah bagi kami melakukan pemeriksaan, karena kami juga akan menghadirkan pihak untuk kita dalami dan kita dengarkan dari para pihak yang dalam pemberitaan itu disebutkan," ujar Ninik.
Dalam kesempatan yang sama, Kapuspen Kejagung Harli menegaskan bahwa Tian ditersangkakan dalam kasus
obstruction of justice atas dasar perbuatan personal. Adapun media hanya dijadikan alat bagi Tian untuk melancarkan aksinya.
"Enggak ada kaitannya dengan media. Bahwa, media dijadikan sebagai alat. Makanya saya sampaikan beberapa kali, kita justru menjaga martabatnya jurnalistik," kata Harli.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Abdul Qohar mengungkap bahwa pihaknya turut menyita belasan barang bukti, mulai dari invoice atau dokumen penagihan sampai rekapitulasi berita-berita negatif terkait kinerja kejaksaan.
Salah satu dokumen yang disita berisi kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, dan
key opinion leader dengan biaya sebesar Rp2,412 miliar.
Selain itu, ada juga dua invoice senilai Rp153,5 juta yang ditujukan untuk pembayaran 14 berita topik alasan tidak lanjut kasus impor gula, 18 berita topik tanggapan Jamin Ginting, 10 berita topik Ronald Loblobly, 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof Romli dalam periode 14 Maret 2025.