Notaris Diduga Terlibat Mafia Tanah Kakek Tupon Terancam Sanksi

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Tri Harnanto. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Notaris Diduga Terlibat Mafia Tanah Kakek Tupon Terancam Sanksi

Ahmad Mustaqim • 29 April 2025 23:04

Bantul: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Tri Harnanto, mengatakan jajarannya telah mendatangi kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris AR di kawasan Pasar Niten Kabupaten Bantul. Notaris tersebut diduga terlibat dalam polemik kepemilikan lahan Kakek Tupon, 68, warga warga Dusun Ngentak RT 04 Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, yang beralih nama ke pihak lain. 

"Kami datangi PPAT (AR) dan fakta di lapangan kantor itu tutup sehingga kami tidak bisa menggali informasi, dan sudah kami laporkan ke Kakanwil ATR/BPN," kata dia di Bantul, Yogyakarta pada Selasa, 29 April 2025. 

Tri mengatakan bakal memanggil notaris AR untuk dimintai keterangan. Ia mengatakan pemanggilan notaris itu akan dilakukan dalam forum majelis pembinaan dan pengawasan.

"Pemanggilan ini dalam konteks majelis pembinaan dan pengawasan PPAT, sehingga akan didapatkan keterangan terkait peristiwa ini. Dari sana nanti akan didapatkan keterangan mengenai pelanggaran apa yang dilakukan," ujarnya. 

Kasus dugaan perampasan tanah dari Kakek Tupon tersebut kini tengah diselidiki Polda DIY. Pihaknya akan mencermati ada tidaknya dugaan pelanggaran, termasuk melalui proses hukum yang berjalan di kepolisian. 

Apabila ada pelanggaran, notaris AR terancam sanksi. Tri menjelaskan ada sejumlah sanksi apabila notaris terbukti melakukan pelanggaran. Sejumlah sanksi yang ada di dalam Peraturan Menteri nomor 2 tahun 2018 tentang pembinaan dan pengawasan PPAT, di antaranya teguran tertulis, hukuman antara 3 bulan sampai 2 tahun tidak boleh melakukan aktivitas untuk pelanggaran ringan. 

"(Sanksi berat) bisa berupa penghentian tidak dengan hormat," ucapnya. 

Tri mengaku pihaknya telah mengumpulkan warkah-warkah pemecahan tanah, peralihan kepemilikan, dan pelekatan hak tanggungan dalam kasus itu. Sebagai informasi, warkah merupakan dokumen yang menjadi bukti fisik dan yuridis terkait bidang tanah yang digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah. 

"Kami amankan warkah-warkah (dokumen) pemecahan, kemudian warkah peralihan, dan warkah pelekatan hak tanggungan ini sudah kita amankan," kata Tri.

Kini, sertifikat tanah milik Kakek Tupon yang sudah beralih nama telah diblokir internal kantor pertanahan. Pemblokiran ini dilakukan untuk melindungi hak tanah Kakek Tupon sebagai pemilik sah. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)