Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com.
Ade Hapsari Lestarini • 29 April 2025 17:06
Jakarta: Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia untuk selalu memperbarui data pada Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik (e-KTP) setiap terjadi perubahan elemen data kependudukan.
Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Langkah ini penting guna memastikan data kependudukan tetap akurat dan valid sebagai dasar pelayanan publik.
Melansir laman Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Banda Aceh, setiap ada perubahan dalam keluarga, seperti kelahiran, kematian, perubahan status pernikahan, pindah alamat, atau perubahan pekerjaan, perubahan gelar, masyarakat wajib segera melaporkan ke Dinas Dukcapil untuk dilakukan perubahan pada KK dan e-KTP.
Masyarakat memiliki dua opsi untuk memperbarui KK dan e-KTP:
Baca juga: Mudah Banget! Begini Cara Mengubah Data di e-KTP |