Mau Mengubah Data di KK dan e-KTP, Ini 2 Opsinya

Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com.

Mau Mengubah Data di KK dan e-KTP, Ini 2 Opsinya

Ade Hapsari Lestarini • 29 April 2025 17:06

Jakarta: Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia untuk selalu memperbarui data pada Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik (e-KTP) setiap terjadi perubahan elemen data kependudukan.

Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Langkah ini penting guna memastikan data kependudukan tetap akurat dan valid sebagai dasar pelayanan publik.

Melansir laman Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Banda Aceh, setiap ada perubahan dalam keluarga, seperti kelahiran, kematian, perubahan status pernikahan, pindah alamat, atau perubahan pekerjaan, perubahan gelar, masyarakat wajib segera melaporkan ke Dinas Dukcapil untuk dilakukan perubahan pada KK dan e-KTP.

Masyarakat memiliki dua opsi untuk memperbarui KK dan e-KTP:

  1. Datang langsung ke Dinas Dukcapil dengan mengisi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06), e-KTP, KK lama, dan dokumen pendukung perubahan elemen data, seperti akta kelahiran, akta kematian, ijazah, buku nikah/akta perkawinan, dan lain-lain.
  2. Melalui layanan online daerah atau bisa lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada menu pelayanan.

Baca juga: Mudah Banget! Begini Cara Mengubah Data di e-KTP

Adapun beberapa elemen data yang wajib diperbarui dalam KK secara berkala meliputi:
  1. Kelahiran anggota keluarga.
  2. Kematian anggota keluarga.
  3. Perubahan status pernikahan/perceraian.
  4. Pindah alamat.
  5. Perubahan nama atau pekerjaan.
  6. Perubahan tingkat pendidikan.

Pembaruan data ini menjadi langkah penting dalam menciptakan basis data kependudukan yang andal, yang nantinya akan digunakan untuk banyak pelayanan publik. (Laura Oktaviani Sibarani)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Ade Hapsari Lestarini)