3 Pelaku Video Hoaks Khofifah Pakai AI Dibekuk

Polda Jatim merilis kasus penipuan mengatasnamakan Gubernur Jatim melalui medsos TikTok. (Metrotvnews.com/Amal)

3 Pelaku Video Hoaks Khofifah Pakai AI Dibekuk

Amaluddin • 28 April 2025 18:26

Surabaya: Direktorat Siber Polda Jawa Timur mengungkap kasus penipuan bermodus video hoaks menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI), mengatasnamakan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. Dalam video palsu tersebut, Khofifah disebut-sebut menjual motor murah seharga Rp500 ribu khusus untuk warga Jatim.

"Jadi, pelaku ini mengubah atau mengedit video Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menggunakan AI, menjadi kata-kata seolah-olah pesan itu disampaikan oleh Gubernur Khofifah," kata Kapolda Jatim, Irjen Nanang Avianto, dalam konferensi pers di Surabaya, Senin, 28 April 2025.

Tiga pelaku ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, yakni berinisial HMP, 32, UP, 24, dan AH, 34, yang seluruhnya berasal dari Jawa Barat. Ketiganya memiliki peran masing-masing.

HMP bertugas membuat video hoaks menggunakan teknologi AI, dan membuka rekening penampungan dana. Kemudian tersangka UP bertugas mengunggah video ke media sosial TikTok, sementara AH mengelola komunikasi dengan korban melalui aplikasi WhatsApp. Kata Nanang, ketiga pelaku ini melakukan aksinya selama tiga bulan terakhir, dengan korban sekitar 100 orang.
 

Baca: Ditangkap Kodam Hasanuddin, Polda Sulsel Lepas 37 Pelaku Penipuan Online

"Dari aksinya, mereka meraup keuntungan sebesar Rp87 juta hanya dalam waktu tiga bulan," ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video viral di TikTok yang memperlihatkan sosok Khofifah menawarkan motor murah seharga Rp500 ribu. Klaim tersebut langsung dibantah resmi oleh Dinas Kominfo Jawa Timur, yang menegaskan video itu sepenuhnya rekayasa menggunakan teknologi AI.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan Pasal 11 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap konten digital, terutama yang mencatut nama pejabat publik dengan janji-janji mencurigakan," tandasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)