Dewas BPJS Kesehatan Dipolisikan Terkait Kasus Pelecehan Seksual

Korban dan suami mendatangi Polda Sumsel. Metrotvnews.com/ Gonti Hadi Wibowo

Dewas BPJS Kesehatan Dipolisikan Terkait Kasus Pelecehan Seksual

Gonti Hadi Wibowo • 26 April 2025 12:23

Palembang: Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Yogyakarta berinisial PG,35, ditemani suami IN,36, mendatangi Mapolda Sumatra Selatan (Sumsel) untuk memberikan keterangan lanjutan terkait panggilan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berinisial, SU.

Sebelumnya SU dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel dengan nomor laporan: STTLP/B/1206/X/2024/SPKT/Polda Sumsel, tanggal 25 Oktober 2024. 
 

Baca: Dua Korban Baru Laporkan Eks Rektor UP soal Dugaan Pelecehan Seksual ke Bareskrim
 
SU diduga melakukan pelecehan di salah satu hotel yang berada di Jalan R Soekamto, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang pada 23 Oktober 2024.

Suami PG, berinisial IN, menjelaskan terduga pelakunya berinisial SU merupakan pamannya sendiri.

Dia menyebut SU merupakan anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Dewas BPJS) Kesehatan RI masa jabatan 2021-2026.

IN menjelaskan kronologi peristiwa itu terjadi saat istrinya sedang berlibur ke Palembang pada Oktober 2024 usai mengalami keguguran.

Mengetahui PG berada di Palembang, SU yang juga berada di Palembang dalam rangka Kunjungan Kerja (Kunker) lantas menyuruh bibi dari PG untuk mengajak korban bertemu di sebuah hotel Palembang pada 23 Oktober 2024.

Tak menaruk kecurigaan sedikit pun karena masih ada hubungan kerabat, korban kemudian datang ke hotel sekitar pukul 11.00 WIB.

PG yang tiba di lobi hotel lantas disuruh bibi-nya untuk datang langsung ke kamar hotel karena dia berada disana. 

Lalu pada pukul 16.00 WIB, SU datang ke kamar hotel. Beberapa menit kemudian, bibi dari PG lalu keluar dari kamar hotel untuk mengajak anaknya berenang di hotel tersebut.

Korban yang tidak mau berduaan di kamar dengan SU, korban lantas mau menyusul bibi-nya, namun hal itu dihalangi oleh SU dengan alasan mau berbicara.

"Saat terduga pelaku bersama istri saya berdua. SU menunjukkan film porno sambil menyenderkan kepala ke pundak istri dan mencium kepala atas, perut, tangan istri saya," kata IN, Jumat, 25 April 2025.

IN menjelaskan sang istri berhasil menyelamatkan diri dari dugaan pelecehan seksual tersebut usai menelpon bibi-nya untuk segera kembali ke kamar dari kolam berenang.

Keesokan harinya, IN yang mendapat laporan dari istrinya telah diduga dilecehkan tersebut lantas datang langsung dari Yogyakarta ke Palembang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel.

Lebih jauh diungkapkan, terkait kedatangannya ke Polda Sumsel hari ini untuk memberikan keterangan lanjutan atas laporannya tersebut sekaligus menghadiri undangan konfrontasi (pertemuan pelapor dan terlapor). 

Namun ia dan sang istri mengaku sangat kecewa karena terlapor tidak datang.

"Kami jauh-jauh datang dari Jogja datang ke Palembang dalam rangka menghadiri undangan konfrontir. Tapi kami sangat kecewa karena terlapor tidak hadir," jelasnya.

Menurut IN, penjelaskan dari Kasubdit (PPA) Polda Sumsel, pelapor dan terlapor tidak boleh bertemu karena dikhawatirkan akan berkelahi.

"Saya sebagai suami tidak mau berdamai serta ingin proses hukum terus berlanjut dan berharap pelaku dapat bertanggung jawab dan dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya," jelasnya.

Dalam laporannya, IN melaporkan SU terkait tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 6.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. 

"Laporan tersebut sedang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Sumsel. Penyidik tengah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti," katanya.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)