?Penyerahan simbolis remisi Idulfitri 2025 di Rytan Kelas IIB Kudus. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani
Rhobi Shani • 28 March 2025 16:10
Kudus: Sebanyak 120 narapidana Rutan Kelas IIB Kudus, Jawa Tengah menerima remisi dalam rangka hari keagamaan Idulfitri 1446 H/2025 M. Pemberian remisi Idulfitri paling banyak diterima kepada narapidana dengan kasus narkotika.
Kepala Rutan Kudus, Anda Tuning Supiluhu, menerangkan pemberian remisi dilaksanakan secara hibrida dengan zoom meeting di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan pemberian simbolis kepada perwakilan narapidana pada Jumat, 28 Maret 2024.
Ia membeberkan, pada Hari Raya Idulfitri 2025, ada 120 orang warga binaan yang mendapat remisi dari total 220 narapidana yang menghuni rutan Kudus.
"Total 120 narapidana yang mendapat remisi. Terdiri dari 117 narapidana laki-laki dan 3 narapidana perempuan," beber dia.
Ia menerangkan, narapidana menerima usulan remisi khusus I dengan pengurangan sebagaian masa pidana sebanyak 120 orang.
"Remisi khusus (keagamaan) diberikan setiap hari raya keagamaan sesuai agama WBP masing-masing. Syarat-syarat untuk mendapatkan remisi, di antaranya telah Menjalani Pidana Penjara sekurang-kurangnya 6 Bulan, Berkelakuan baik paling singkat 6," ungkap dia.
Berdasarkan perolehan remisi, lanjut dia, sebanyak 1 orang mendapat pengurangan masa pidana 1 bulan 15 hari dan 57 orang memperoleh remisi selama 1 bulan. Selanjutnya 62 orang mendapat remiai 15 hari.
Narapidana yang memperoleh remisi didominasi oleh kasus narkotika sebanyak 30 orang, kemudian pencurian 20 orang, dan perlindungan anak hingga 20 orang.
"Mengingatkan kepada warga binaan agar kedepan untuk dapat terus meningkatkan pembinaan baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian sebagai bekal nantinya kembali di tengah - tengah masyarakat," pungkas dia.