Ilustrasi. Medcom
Ficky Ramadhan • 10 January 2025 18:02
Jakarta: Polisi menangkap pasangan suami-istri (pasutri) berinisial IG, 39, dan KS, 39, lantaran diduga menyelenggarakan pesta seks tukar pasangan atau swinger di Jakarta hingga Bali. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto GM Pasaribu, Jakarta, Jumat, 10 Januari 2025.
Pasutri tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 4 jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Polisi juga menjerat pasutri tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pengembangan untuk mencari pihak lain yang terlibat.
"Tidak menutup kemungkinan akan pengembangan kepada kelompok yang lebih besar," ujar dia.
Baca Juga:
Modus Pasutri Buat Pesta Seks Tukar Pasangan: Jual-Beli Video Porno |