Para pengungsi Rohingya di Pekanbaru. Dokumentasi/ Media Indonesia
Warga Aceh Timur Ditangkap saat Bawa Kabur Pengungsi Rohingya
Fajri Fatmawati • 24 January 2025 17:31
Aceh Timur: Dua warga Aceh Timur ditangkap setelah diduga terlibat dalam upaya membawa kabur tiga pengungsi Rohingya dari penampungan sementara. Pelaku seorang perempuan dan seorang remaja, ditangkap saat berusaha membawa para pengungsi menuju Medan, Sumatra Utara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya tiga warga Rohingya yang masuk ke dalam sebuah mobil L300. Mobil tersebut kemudian berhasil dihentikan oleh pihak kepolisian di wilayah hukum Polres Langsa.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, sopir mobil mengaku menerima penumpang dari seorang perempuan berinisial ZA di kawasan Peureulak Timur. ZA kemudian ditangkap bersama seorang remaja laki-laki berinisial AR yang diduga membantu dalam aksi tersebut," kata Adi, Jumat, 24 Januari 2025.
| Baca: Bahas Myanmar di Davos, Menlu Tekankan Isu Pengungsi Rohingya
|
"Para pelaku yang telah ditangkap akan dijerat dengan Pasal 328 KUHPidana dan atau Pasal 10 Jo Pasal 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," jelasnya.