Terbitkan Perpres, Presiden Prabowo Bakal Tindak Tegas Penyalahguna Kawasan Hutan

Ilustrasi hutan Jawa. Foto: KPH Jawa

Terbitkan Perpres, Presiden Prabowo Bakal Tindak Tegas Penyalahguna Kawasan Hutan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 28 January 2025 17:34

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres bertujuan memperbaiki tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, serta kegiatan lain di kawasan hutan

Perpres yang resmi terbit pada 21 Januari 2025 ini untuk mencegah potensi penyalahgunaan lahan di kawasan hutan. Pemerintah menilai perlu landasan hukum kuat untuk menertibkan kawasan hutan.

Mengutip draf Perpres ini, Pasal 1 menekankan penguasaan kembali adalah tindakan yang dilakukan oleh pemerintah pusat guna menyelamatkan dan penguasaan kawasan hutan.

"Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian bunyi Pasal tersebut.
 

Baca juga: Ke Malaysia, Presiden Prabowo Tertibkan Masalah Tenaga Kerja hingga Bahas Kelapa Sawit

Lewat Perpres, Presiden Prabowo juga menegaskan perlunya penegakan hukum yang efektif terhadap pihak-pihak yang menggunakan kawasan hutan tanpa izin. Pasal 3 mengatur ada tiga hal yang bisa dilakukan pemerintah terkait penegakan hukum, yakni penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, sertai pemulihan aset di kawasan hutan.

"Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan atau kegiatan lain di luar pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu di Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Hutan Lindung," demikian bunyi Pasal 4 terkait objek penertiban kawasan hutan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)