Editorial Media Indonesia: Berantas Judol Jangan Angin-anginan

Judi online/MI

Editorial Media Indonesia: Berantas Judol Jangan Angin-anginan

Media Indonesia • 4 November 2025 05:36

DI hadapan para pemimpin ekonomi negara yang tergabung dalam Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik atau Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) di Korea Selatan, Presiden Prabowo Subianto antara lain menyoroti pentingnya kerja sama internasional dalam menekan kejahatan lintas batas.

Kejahatan lintas batas yang dimaksud antara lain penyelundupan, korupsi, perdagangan narkotika, dan judi daring alias judi online (judol). Kejahatan-kejahatan itu, terutama judol, telah merugikan ekonomi Indonesia. Diperkirakan, Indonesia telah kehilangan sekitar US$8 miliar setiap tahun atau setara Rp132,8 triliun akibat aliran dana keluar dari praktik perjudian daring.

Para bandar judol kerap memanfaatkan kondisi globalisasi saat ini, antara lain dengan menempatkan server di luar Indonesia atau transaksi menggunakan rekening bank luar negeri. Aparatur Indonesia pun kerap tidak berkutik mengatasi judol bila server dan aktivitas keuangan berlangsung pada perbankan di negara lain yang melegalkan perjudian.

Kondisi tersebut tentu tidak bisa dijadikan alasan bagi negara untuk diam dan pasrah dalam menghadang para bandar judol. Kondisi global jangan dijadikan kambing hitam ketika penanganan hukum kasus judol di dalam negeri juga tidak maksimal. Ibarat pepatah, 'gajah di pelupuk mata tidak terlihat, semut di seberang lautan terlihat'.

Pernyataan Presiden Prabowo di forum APEC semestinya menjadi tamparan yang membangunkan aparat hukum negeri ini. Presiden sudah berbicara di forum internasional untuk mengajak mereka menekan kejahatan lintas batas, sungguh ironis kalau penanganan hukum kejahatan-kejahatan tersebut di dalam negeri justru dianggap angin lalu. Penanganan judol kencang di kala angin menerpa dan terlupakan ketika angin berlalu.
 


Sejumlah kalangan memandang permasalahan utama semestinya dapat diselesaikan melalui langkah yang tegas terhadap pelaku, penyedia platform, dan pengguna di dalam negeri. Barulah kemudian langkah tegas yang konsisten di Tanah Air tersebut diperkuat lewat kerja sama dengan negara lain. Kerja sama internasional pada hakikatnya menjadi pelengkap, bukan alasan untuk menutupi lemahnya kebijakan domestik.

Hal itu tentunya dimulai dari persoalan integritas pejabat publik. Celakanya, perkara integritas itulah yang selama ini menjadi salah satu masalah di negeri ini. Pasti masih lekat di memori masyarakat, seorang menteri yang tugasnya membersihkan ruang digital dari serbuan judol malah disebut-sebut turut melindungi situs judol.

Sebagaimana dalam persidangan kasus judol, jaksa dalam dakwaannya terhadap Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, dan lainnya pernah menyebut nama Budi Arie Setiadi semasa menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika periode 2023–2024. Dalam dakwan itu, Budi Arie disebut menerima fee untuk melindungi sejumlah situs judol. Namun, melalui sejumlah keterangan media, Budi Arie membantah dakwaan jaksa tersebut.

Judi online/MI

Bareskrim Polri pernah meminta keterangan Budi Arie pada 19 Desember 2024. Akan tetapi, Budi Arie yang saat itu masih menjabat Menteri Kooperasi mengaku pemeriksaan yang berlangsung sekitar 2 jam tersebut hanya berisi diskusi perihal pemberantasan judol. Kini, Presiden Prabowo sudah mencopot Budi Arie dari jabatan Menteri Koperasi pada 8 September 2025.

Aparat hukum semestinya bergerak cepat dalam mengawal pemerintahan. Komitmen Presiden Prabowo jangan hanya bertepuk sebelah tangan dan tidak dijalankan oleh jajaran di bawahnya. Jangan juga menjalankan niat Presiden memberantas judol dengan angin-anginan. Selama pemberantasan judol di dalam negeri berlangsung setengah hati, sama saja membuat upaya pemerintah melibatkan negara lain menjadi sia-sia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)