Menteri ATR bakal Umumkan Anak Buahnya yang Dipecat Terkait Pagar Laut Bekasi

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid. Metrotvnews.com/Kautsar

Menteri ATR bakal Umumkan Anak Buahnya yang Dipecat Terkait Pagar Laut Bekasi

Kautsar Widya Prabowo • 17 February 2025 22:21

Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyebut proses investigasi terhadap jajarannya yang diduga terlibat dalam kasus pagar laut di Bekasi telah rampung. Dalam waktu dekat, dia akan mengumumkan jumlah pegawainya yang dipecat.

"Mungkin besok atau lusa saya umumkan ada beberapa orang yang akan diberhentikan, juga yang di Bekasi," ujar Nusron usai menghadap Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2025.

Nusron belum mengetahui secara pasti jumlah pegawai ATR/BPN di Kabupaten Bekasi yang terlibat. Dia baru mendapat laporan dari inspektorat pagi ini.

Dia memastikan tidak ada pejabat tingkat eselon satu hingga dua yang terlibat dalam tindak kejahatan ini. Menurut dia, kasus ini hanya melibatkan pegawainya di tingkat bawah.

"Ini malah Kepala Kantor (Bekasi) saja enggak tahu. Ini murni permainan nakal orang di bawah, setelah kita cek," terang dia.
 

Baca Juga: 

Terungkap, Bareskrim Temukan Pemalsuan 93 SHGB di Kasus Pagar Laut Bekasi


Sementara itu, Polri mengungkap fakta baru dalam penyelidikan kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ada 93 sertifikat hak milik (SHM) yang dipalsukan menjadi lebih luas hingga ke laut oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan fakta itu didapat usai menyelidiki berbekal laporan polisi (LP) nomor: LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 Februari 2025. Objek pelaporan yaitu tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan, sebagaimana Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP.

"Yang mana terkait 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Sagarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat sekitar tahun 2022," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Februari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)