Roy Suryo jadi salah satu tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Foto: Metro TV/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 7 November 2025 13:48
Jakarta: Pakar Telematika, yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan rekan-rekannya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Roy meminta rekannya tetap tegar.
"Jadi sekali lagi, sikap saya apa? saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke-7 orang lain untuk tetap tegar," kata Roy di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 7 November 2025.
Roy menyebut tindakannya bersama rekan-rekannya adalah perjuangan bersama rakyat Indonesia yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik. Yakni menguji keaslian ijazah Jokowi. Tindakan ini disebut seharusnya tidak dikriminalisasi.
Di samping itu, Roy mengaku tetap menghormati penetapan tersangka dirinya dan tujuh kawannya. Ia pun bersikap tersenyum menyikapi ini. Menurutnya, tersangka itu adalah salah satu proses, bisa nanti lanjut menjadi terdakwa hingga terpidana.
Namun, aparat penegak hukum diminta adil. Pasalnya, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina saja belum berstatus terpidana selama enam tahun atas kasus dugaan fitnah terhadap Wakil Presiden Indonesia ke 10 dan 12, Jusuf Kalla pada 2019.
Di sisi lain, masyarakat diminta tidak mendesak untuk penahanan dirinya dan tujuh rekannya. Karena tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan dari Polda Metro Jaya.
"Jadi ini clear banget ya, loud and clear. Jadi kalau tiba-tiba ada orang yang aneha- aneh atau orang yang mendesak-desak, itu tentu saja sudah merupakan hal yang justru melanggar hukum," ungkap Roy.
.jpg)
PTUN Nyatakan Tuduhan Jokowi Pakai Ijazah Palsu Tak Terbukti Presiden Joko Widodo. Foto: Biro Pers Setpres.
Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster.
Klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis. Sedangkan, klaster kedua ialah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Tersangka klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang ITE.
Sementara untuk klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.