Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
Gervin Nathaniel Purba • 7 November 2025 12:40
Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Penetapan tersangka itu disampaikan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 7 November 2025.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengumumkan kedelapan tersangka itu. Mereka adalah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).
Dalam kasus ini, polisi membaginya ke dalam dua klaster. klaster pertama yakni Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), Muhammad Rizal Fadillah (MRF). Sedangkan klaster kedua adalah Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).
Asep menjelaskan penetapan tersangka ini berdasarkan asistensi dan gelar perkara yang melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal, ahli pidana, ITE, sosiologi hukum dan bahasa.
Sebelumnya, Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan kehadirannya di Polda Metro Jaya untuk melaporkan soal tudingan ijazah palsu yang dituduhkan kepada dirinya.

(Roy Suryo menjadi salah satu tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi. Foto: Dok. MI)