Ilustrasi koin jagat. (Dok. Istimewa)
Jakarta: Kepala Satpol PP Jakarta Satriadi Gunawan memberikan peringatan kepada masyarakat yang tengah berburu koin jagat untuk tidak merusak fasilitas umum. Ia menegaskan bahwa merusak fasilitas umum dapat dikenai sanksi pidana.
"Merusak fasilitas umum atau melakukan kegiatan di ruang publik yang menyebabkan gangguan ketertiban dan kenyamanan bisa dikenakan ancaman sanksi, baik pidana maupun administratif," tegas Satriadi dikutip, Selasa, 13 Januari 2025.
Sebagai rujukan Pasal 12 huruf (b) Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau, atau taman, beserta kelengkapannya.
Lalu dalam Pasal 61 ayat (3) dinyatakan setiap orang yang melanggar Pasal 12 huruf (b) dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari atau denda paling banyak Rp50 juta.
Lebih lanjut Satriadi meminta kesadaran masyarakat untuk memahami bahwa fasilitas umum adalah milik bersama, sehingga harus saling dijaga bersama-sama. Tidak hanya itu saja, Satriadi juga berharap adanya kerja sama antara dinas yang terkait agar turut membatu mengawasi aktivitas masyarakat sesuai tugas dan kewenangannya.
"Pengawasan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP, tetapi juga membutuhkan sinergi dari dinas-dinas terkait. Dengan begitu, keberadaan ruang publik dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh masyarakat," jelasnya.
Apa itu Koin Jagat?
Fenomena berburu koin lewat aplikasi Jagat sedang menjadi tren di kalangan masyarakat urban, khususnya Jakarta. Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) di Jakarta Pusat menjadi salah satu lokasi yang paling sering diserbu para pemburu koin dalam sepekan terakhir.
Meski terlihat sederhana, perburuan koin melalui aplikasi Jagat ternyata memicu dampak buruk pada fasilitas umum.
Koin Jagat merupakan sebuah permainan yang menggunakan aplikasi Jagat sebagai platform utamanya. Permainan ini menyerupai konsep berburu harta karun di dunia nyata.
Harta karun yang diburu adalah koin dengan tiga jenis, yakni emas, perak dan perunggu. Koin-koin itu harus dikumpulkan sebanyak-banyaknya oleh pengguna aplikasi, karena bisa ditukarkan dengan hadiah uang, berkisar dari ratusan ribu hingga puluhan juta.
Namun, yang menjadi tantangan adalah koin-koin tersebut diletakkan di tempat tersembunyi. Pengguna yang ingin bermain harus mengunduh aplikasi Jagat dan membuat akun. Kemudian, matikan fitur GPS dalam ponsel.
Selain Jakarta, fitur ini bisa diakses warga di sejumlah kota besar seperti Bandung, Surabaya, dan Bali.