Tersangka komplotan pelaku ganjal ATM di Tangerang Selatan.
Hendrik Simorangkir • 27 October 2025 18:20
Tangse: Empat pelaku ganjal ATM berinisial TS, RI, JS, dan YS diringkus polisi. Mereka melakukan aksi kejahatan di sebuah mini market di Serua, Ciputat, Tangerang Selatan.
Para pelaku berhasil menguras uang sebesar Rp73 juta dari rekening korban. Modus yang digunakan adalah mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi dan mencongkel kartu ATM.
"Pelaku melakukannya dengan cara mengganjal lubang mesin ATM menggunakan tusuk gigi dan mencongkel kartu ATM milik korban menggunakan gergaji besi. Para pelaku berhasil menguasai saldo milik korban senilai Rp73 juta," ujar Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, Senin, 27 Oktober 2025.
Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025. Korban bernama Pujiyono ingin mengambil uang tunai di mesin ATM ketika mengalami masalah. Saat korban memasukkan kartu ATM, sistem mesin mengalami eror. Pelaku yang berada di belakang berpura-pura membantu dengan menyarankan korban mencoba PIN berkali-kali.
Korban melakukan perintah pelaku hingga empat kali percobaan. Kartu ATM tidak kunjung keluar sehingga korban meninggalkan mesin tersebut. Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Ciputat Timur pada 13 Oktober 2025. Ia membawa bukti cetakan riwayat transaksi rekening bank miliknya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap keempat pelaku. Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan ini. Pelaku TS berpura-pura membantu korban dan mengingat PIN ATM. Pelaku RI memasang alat pengganjal tusuk gigi dan mencongkel kartu ATM.
Pelaku JS menerima uang hasil curian menggunakan rekening pribadi. Sedangkan YS bertugas menerima uang hasil pencurian tersebut. Para pelaku merupakan spesialis ganjal ATM yang telah beraksi lima kali di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang. Polisi menemukan 18 kartu ATM dari tangan pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara.