Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. MI/Indriyani Astuti
Gak Cuma Rekening Bank, E-Wallet Terindikasi Judol Bakal Diblokir PPATK
Insi Nantika Jelita • 10 August 2025 12:54
Jakarta: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap dompet digital (e-wallet) yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online. Pihaknya bakal memblokir e-wallet yang digunakan untuk menerima atau menyalurkan dana hasil aktivitas ilegal tersebut.
PPATK mencatat sepanjang semester I 2025, nilai deposit judi online melalui e-wallet mencapai Rp1,6 triliun. Aktivitas ini tercatat dalam 12,6 juta kali transaksi, yang menunjukkan masifnya peran e-wallet sebagai sarana perputaran uang ilegal.
"Banyak kasus e-wallet terkait dana ilegal sudah kami tangani. Jika ada dana ilegal masuk, kami akan mengambil langkah (pemblokiran) untuk melindungi pihak yang dirugikan,” ujarnya kepada Media Indonesia, Minggu, 10 Agustus 2025.
Baca juga:
PPATK Perlu Wewenang Investigasi untuk Evaluasi Penerima Bansos |

(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Kriteria e-wallet yang diblokir
Ivan kemudian menegaskan, langkah pemblokiran hanya akan dilakukan terhadap e-wallet yang aktif digunakan untuk transaksi ilegal, bukan terhadap akun e-wallet yang dormant (tidak aktif).Wacana tersebut muncul setelah sebelumnya PPATK melakukan pemblokiran sejumlah rekening bank dormant, yang memicu protes dari masyarakat karena dianggap dilakukan mendadak tanpa sosialisasi terlebih dahulu.
“Tidak ada pemblokiran terhadap e-wallet dormant. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya.
Ivan juga mengingatkan pihaknya terus berkoordinasi dengan penyedia layanan dompet digital, bank, dan aparat penegak hukum untuk memutus aliran dana ke judi online. Upaya ini dilakukan sejalan dengan komitmen pemerintah memberantas praktik judi daring yang dinilai berdampak negatif terhadap masyarakat.