PN Sleman Tolak Gugatan Perdata Keaslian Ijazah Jokowi

Foto Ijazah S1 Presiden Jokowi yang ditampilkan dalam acara Fakultas Kehutanan UGM pada Jumat, 21 Oktober 2022. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

PN Sleman Tolak Gugatan Perdata Keaslian Ijazah Jokowi

Ahmad Mustaqim • 5 August 2025 18:23

Yogyakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melanjutkan sidang perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum terkait keaslian ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Majelis hakim PN Sleman menerima eksepsi tergugat sehingga persidangan gugatan tak dilanjutkan. 

"Dalam putusan sela tersebut (perkara) nomor Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn itu bahwa majelis hakim setelah bermusyawarah menjatuhkan putusan sela menerima terhadap eksepsi kompetensi absolut. Jadi, intinya Pengadilan Negeri Sleman tidak punya kewenangan untuk menangani perkara ini," kata Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugroho pada Selasa, 5 Agustus 2025. 

Putusan sela (interim measure) yang Agung maksud menanggapi eksepsi kompetensi absolut dari pihak tergugat. Para tergugatan dalam perkara tersebut yakni Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Wakil Rektor I, Wakil Rektor II, Wakil Rektor III, Wakil Rektor IV, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, serta Kasmudjo, yang disebut sebagai dosen pembimbing Jokowi semasa kuliah.

Baca: 

Ramai Identitas Mulyono Diragukan, Jokowi: Semua Diragukan


Sidang pembacaan putusan sela dilangsungkan lewat sistem peradilan elektronik atau e-court. Dalam salinan dupliknya, para tergugat menyatakan dalil gugatan penggugat dalam perkara itu memiliki materi muatan dan objek sengketa yang mengandung substansi dalam sebuah sengketa informasi publik.

Selain itu, tidak murni dari sebagai suatu Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam hubungan keperdataan. Secara umum, para tergugat menyatakan PN Sleman yang memeriksa perkara tersebut tidak berwenang mengadili perkara tersebut berdasarkan jenis perkaranya.

Agung mengungkapkan eksepsi kompetensi absolut yang Majelis Hakim PN Sleman terima, sekaligus menjadi putusan akhir perkara tersebut. Hal itu secara tak langsung menunjukkan pengadilan tidak miliki kewenangan absolut (kompetensi absolut) mengadili perkara.

"Kalau eksepsi yang berkaitan dengan bukan kompetensi absolut itu masih bukan putusan akhir itu ya. Tapi, kalau putusan selanya ini mengabulkan terhadap kompetensi absolut maka dengan demikian putusan sela ini menjadi putusan akhir terhadap perkara ini," ujar Agung. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)