Foto Ijazah S1 Presiden Jokowi yang ditampilkan dalam acara Fakultas Kehutanan UGM pada Jumat, 21 Oktober 2022. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 5 August 2025 18:23
Yogyakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melanjutkan sidang perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum terkait keaslian ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Majelis hakim PN Sleman menerima eksepsi tergugat sehingga persidangan gugatan tak dilanjutkan.
"Dalam putusan sela tersebut (perkara) nomor Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn itu bahwa majelis hakim setelah bermusyawarah menjatuhkan putusan sela menerima terhadap eksepsi kompetensi absolut. Jadi, intinya Pengadilan Negeri Sleman tidak punya kewenangan untuk menangani perkara ini," kata Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugroho pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Putusan sela (interim measure) yang Agung maksud menanggapi eksepsi kompetensi absolut dari pihak tergugat. Para tergugatan dalam perkara tersebut yakni Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Wakil Rektor I, Wakil Rektor II, Wakil Rektor III, Wakil Rektor IV, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, serta Kasmudjo, yang disebut sebagai dosen pembimbing Jokowi semasa kuliah.
Baca:
Ramai Identitas Mulyono Diragukan, Jokowi: Semua Diragukan |