ilustrasi medcom.id
Ahmad Mustaqim • 12 August 2025 10:57
Yogyakarta: Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tak keberatan membayar royalti pemutaran musik. Namun demikian, sosialisasi aturan dan mekanisme pembayaran perlu menjangkau daerah.
"Sosialisasi detail belum kami dapat. Informasi sejauh ini masih melalui berita-berita dan imbauan BPP PHRI pusat," ujar Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo Eryono saat dihubungi pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Deddy mengatakan penerapan aturan pembayaran royalti musik tersebut tidak mudah. Menurut dia, pengelola hotel dan restoran tetap bisa meminta penjelasan langsung kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
"Penerapannya memang agak sulit di lapangan, tapi kami bisa langsung bertanya ke lembaga yang ditunjuk, yaitu LMKN," kata Deddy.
Baca: Sejumlah Pusat Perbelanjaan di DIY Disebut Telah Bayar Royalti Musik |