Yogyakarta: Sejumlah pusat perbelanjaan atau mal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) disebut telah membayar royalti pemutaran musik kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pembayaran royalti itu diklaim berlangsung sebelum isu tersebut hangat diperbincangkan akhir-akhir ini.
"Memang (pembayaran royalti) komitmen mal menghargai hak cipta, terutama menghargai karya musik," kata Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DIY Surya Ananta, saat dihubungi, Senin, 11 Agustus 2025.
Surya mengatakan delapan mal anggota asosiasi yang rutin membayar royalti ke LMKN, yakni Galeria Mal, Jogja City Mal, Lippo Plaza, Malioboro Mal, Pakuwon Mal, Plaza Ambarrukmo, Plaza Malioboro, dan Sleman City Hall. Pembayaran royalti dilakukan setiap tahun.
"Jadi ketika ada rame-rame soal royalti, mal tidak terpengaruh," jelas Surya.
Surya mengatakan asosiasinya sudah menjalin kemitraan dengan LMKN dalam hal tersebut. Besaran pembayaran royalti menyesuaikan dengan luasan bangunan mal.
"Jadi luasan sekian, nanti akan ada (besaran) progresifnya (nilai royalti). Jadi masing-masing mal itu berbeda karena salah satunya berdasarkan luas (bangunan mal)," ungkap Surya.
Ia menambahkan pemutaran musik biasanya dilakukan pada area koridor. Sementara setiap tenant menjadi kewenangan masing-masing penyewa.
"Jadi dikalikan untuk periode satu tahun. Nanti LMKN yang mengatur, boleh lagu Indonesia atau barat," ujar Surya.