Tiga Kelompok Tani Diajak Garap 661 Hektare Kebun Sawit

Ilustrasi. FOTO: MI/Amiruddin

Tiga Kelompok Tani Diajak Garap 661 Hektare Kebun Sawit

Al Abrar • 22 May 2025 15:54

Aceh Singkil: PT Nafasindo menyampaikan  perusahaan telah menjalin kemitraan dengan tiga kelompok tani dari tiga desa di tiga kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil. Program kemitraan tersebut mencakup pembangunan kebun kelapa sawit masyarakat di atas lahan seluas 661,48 hektare dan melibatkan sebanyak 458 petani.

Kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kebun dan memperkuat hubungan antara perusahaan dan petani lokal.

“Program kemitraan kami dilaksanakan secara bertahap dan menjadi bagian penting dari strategi perusahaan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal,” ujar Senior Manager PT Nafasindo Malik Rusydi dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 Mei 2025.

Selain mengembangkan kebun masyarakat, PT Nafasindo juga tengah menjalani proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan perkebunan kelapa sawit yang saat ini sedang diproses di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).



Permohonan perpanjangan HGU telah diajukan sejak November 2020, sebelum masa berlaku HGU berakhir pada 11 Mei 2023. Dokumen resmi diterima ATR/BPN pada 11 November 2024, sebagaimana dibuktikan dengan surat dari Kanwil ATR/BPN Provinsi Aceh Nomor 69/SP-11.HP.02/X/2024.

PT Nafasindo juga menyoroti adanya pihak-pihak yang mencoba mengambil alih lahan HGU secara tidak sah. Pihak perusahaan menilai upaya tersebut sebagai pelanggaran hukum dan dapat dijerat pasal pidana.

“Kami menghimbau semua pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan. Segala bentuk pengambilalihan tanpa dasar hukum yang sah dapat dikenakan Pasal 362 tentang pencurian atau Pasal 368 tentang pemerasan dalam KUHP,” kata Direktur PT Nafasindo Abdul Kudus. 

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada 20 Mei 2025 bersama Komisi II DPRK Aceh Singkil, pemerintah daerah, dan perwakilan masyarakat, perusahaan menyebutkan bahwa berita acara rapat tidak disepakati oleh seluruh peserta.

PT Nafasindo merupakan anak perusahaan dari Pertubuhan Peladang Kebangsaan Malaysia (NAFAS), bagian dari program kerja sama antarnegara dalam kerangka Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) yang dimulai pada 1995. Hingga kini, perusahaan telah beroperasi hampir 30 tahun dan mempekerjakan lebih dari 1.200 karyawan di Aceh Singkil.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Al Abrar)