Pemprov DKI Diminta Bergerak Menertibkan Pengelolaan Apartemen

Warga memprotes pengelolaan/MI/Farhan

Pemprov DKI Diminta Bergerak Menertibkan Pengelolaan Apartemen

Farhan Zhuhri • 23 July 2025 23:14

Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, diminta bergerak menertibkan pengelolaan apartemen. Sebab, tak sedikit pengelola yang berlaku semena-mena terhadap warga.

Salah satu masalah terjadi di apartemen Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Warga protes karena ada pemutusan aliran listrik dan air secara sepihak.

"Warga menyatakan bahwa tindakan tersebut sangat merugikan mereka, terutama kelompok rentan seperti orang tua, anak-anak, dan bayi, karena menyebabkan gangguan kesehatan, kerusakan perlengkapan rumah tangga, hingga ketidaknyamanan mendalam akibat pemadaman pada malam hari," kata perwakilan penghuni, Ratih Seftiariski, di Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025.

Ratih merupakan penguhi yang tergabung dalam Forum Warga Gardenia Boulevard (FWGB). Dia ingin ada tindak lanjut dari Pemprov DKI untuk menertibkan pengelolaan. 

Sebab, kata dia, pemutusan fasilitas dasar tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat, tanpa proses mediasi yang layak, serta bertentangan dengan sejumlah regulasi perundang-undangan yang berlaku.
 

Baca: Menteri Maruarar Berencana Buat Rumah Subsidi Berbentuk Apartemen

"Pemutusan dilakukan dengan dalih tunggakan pembayaran, namun banyak warga telah menunjukkan bukti pembayaran yang sah, termasuk tagihan yang tidak pernah dikonfirmasi sebelumnya. Pihak pengelola tidak memberikan pemberitahuan yang layak dan hanya  mengandalkan pesan singkat melalui WhatsApp kurang dari 24 jam sebelumnya," kata dia.
 
Menurut Ratih, salah satu akar permasalahan utama yang hingga kini belum terselesaikan adalah keengganan developer membentuk PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun). Khususnya, sejak serah terima unit dimulai pada 2010. 

"Dalam berbagai komunikasi resmi, termasuk buletin internal Gardenia, pihak developer diduga telah melakukan pembohongan publik dengan menyatakan bahwa pembentukan P3SRS hanya dapat dilakukan jika seluruh pemilik sudah memiliki Akta Jual Beli (AJB). Pernyataan ini bertentangan dengan ketentuan dalam Pergub DKI Jakarta No. 132/2018 yang telah memberikan ruang bagi pembentukan P3SRS meski belum seluruhnya ber-AJB," jelasnya.

Bahkan dalam salah satu forum daring (Zoom), kata Ratih, yang diklaim sebagai bentuk sosialisasi. Warga, kata dia, tidak diberikan informasi yang transparan dan menyeluruh. 

"Baru-baru ini, diduga terjadi kembali disinformasi oleh Building Manager, yang menyebutkan bahwa berdasarkan peraturan terbaru, pembentukan P3SRS hanya dapat dilakukan apabila minimal 30 persen pemilik sudah AJB, sebuah informasi yang tidak memiliki dasar hukum yang sah dan dinilai sebagai bentuk pengaburan fakta untuk menunda pembentukan organisasi penghuni secara sah," ucap Ratih.

Selain itu, masalah lain yang muncul yakni Banyaknya tagihan lama (2–5 tahun) yang baru dimunculkan, serta pembayaran yang dilakukan ke rekening pribadi tanpa dokumentasi valid.

"Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya ketidakwajaran dalam manajemen keuangan. Aplikasi IFCA yang digunakan oleh pengelola pun tidak sinkron antar pengguna, menunjukkan lemahnya sistem pencatatan dan pengawasan internal," kata Ratih.

FWGB pun mendesak kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perumahan, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk bisa hadir menengahi masalah ini. 

Adapun pihak pengelola yang diwakili Building Manager Apartemen Gardenia Boulevard, Karnoto Slamet sempat memberi tanggapan dengan menyambangi para anggota FWGB di lokasi. 

"Tadi kita cuma bilang, segala kegiatan aktivitas itu harus ada ijin, dan harap itu kondusifnya Pak, itu aja Pak," kata Karnoto.

"Saya ada disini dan saya siap," pungkas Karnoto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)