6.134 Kendaraan Ditemukan Terindikasi Kelebihan Dimensi dan Muatan

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho. Foto: Dok. Korlantas Polri.

6.134 Kendaraan Ditemukan Terindikasi Kelebihan Dimensi dan Muatan

Siti Yona Hukmana • 6 June 2025 20:57

Jakarta: Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho memaparkan data hasil sosialisasi penertiban truk overdimension and overload atau kelebihan dimensi dan muatan dari 1-4 Juni 2025. Total, ada 6.134 kendaraan ditemukan terindikasi kelebihan dimensi dan muatan.

"Hasil analisa dan evaluasi (Anev) itu mencatat ada 6.134 kendaraan yang terindikasi pelanggaran dimensi dan atau muatan," kata Agus dalam keterangannya, Jumat, 6 Juni 2025.

Agus memerinci, 1.719 kendaraan terindikasi overdimension dan 4.415 kendaraan terindikasi overloading. Sementara itu, berdasarkan kepemilikan 2.780 kendaraan atau 45 persen diketahui milik perusahaan. Sedangkan, 3.354 kendaraan atau 55 persen milik perorangan.

Guna menyukseskan program zero kendaraan overdimension and overload se-Indonesia, Kakorlantas meminta jajaran Ditlantas Polda seluruh Indonesia serius dan konsisten menangani permasalahan tersebut. Penanganan yang tegas dan terstruktur disebut penting demi mewujudkan keselamatan lalu lintas.

"Dan mendukung program pemerintah menuju Indonesia zero overdimension dan overload," ujar jenderal polisi bintang dua itu.
 

Baca juga: 

Penertiban Truk Kelebihan Muatan Diharap Tekan Angka Kecelakaan


Selain itu, Kakorlantas juga mengimbau jajaran Ditlantas Polda untuk meningkatkan kegiatan sosialisasi dan pendataan kendaraan overdimension and overload sesuai ketentuan. Serta menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung upaya penertiban kendaraan yang melanggar aturan tersebut.

Agus menyebut berdasarkan evaluasi lapangan ditemukan bahwa sebagian besar kegiatan pendataan dan imbauan masih dilakukan di jalan saat kendaraan beroperasi.Agus meminta meninggalkan cara itu dan mendatangi langsung lokasi perusahaan, pool, maupun pemilik kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Agus menekankan penanganan kendaraan overdimension and overload adalah tanggung jawab bersama demi keselamatan masyarakat dan keberlangsungan infrastruktur jalan nasional. Penertiban tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif, untuk membangun budaya tertib dan bertanggung jawab di sektor transportasi.

Di samping itu, Kakorlantas memberikan apresiasi kepada 5 Ditlantas Polda yang aktif melaksanakan pendataan dalam tahap sosialisasi. Yaitu, Polda Sumatra Selatan, Polda Sumatra Utara, Polda Jawa Tengah, Polda Sumatra Barat, dan Polda Metro Jaya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)