Komnas HAM Desak Kejaksaan Agung Usut Tuntas 13 Kasus Pelanggaran HAM Berat

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah. MI/Pius Erlangga

Komnas HAM Desak Kejaksaan Agung Usut Tuntas 13 Kasus Pelanggaran HAM Berat

Devi Harahap • 12 June 2025 15:08

Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengusut tuntas 13 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Ke-13 kasus tersebut, yakni peristiwa pembantaian 1965-1966, penembakan misterius (Petrus) 1982-1985, peristiwa Talangsari 1989, peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan II 1998-1999.

Kemudian peristiwa kerusuhan Mei 1998, penghilangan paksa 1997-1998, peristiwa Wasior 2001, peristiwa Wamena 2003, peristiwa pembunuhan dukun santet 1998-1999, dan peristiwa Simpang KKA 1999. Lalu, peristiwa Jambu Keupok 2003, peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Lainnya 1989-1998, serta peristiwa Timang Gajah Bener Meriah, dan Aceh 2000-2003.

“Komnas HAM mendorong pelaksanaan pengadilan HAM atas 16 peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM,” kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya, Kamis, 12 Juni 2025. 
 

Baca Juga: 

Pigai Sebut Koruptor Masuk Kategori Pelanggar HAM


Anis juga menyinggung terdapat satu peristiwa pelanggaran HAM berat yang masih dalam proses kasasi, yakni peristiwa Paniai. “Yang belum ditindaklanjuti 13 (kasus), satu kasus masih proses kasasi,” ungkap dia.

Anis menjelaskan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung akan melaksanakan kolaborasi penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui litigasi dengan penguatan fakta peristiwa dan pembuktian. 

Anis menyampaikan pihaknya akan menguatkan kerja sama dengan Kejaksaan Agung, khususnya dalam bidang kolaborasi hukum dan penanganan pelanggaran HAM berat. Sehingga, ada tindak lanjut terhadap beberapa peristiwa pelanggaran HAM berat, terutama Peristiwa Munir dan Bumi Flora.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)