Cabuli Anak di Bawah Umur, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Belum Berstatus Tersangka

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Cabuli Anak di Bawah Umur, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Belum Berstatus Tersangka

Ferdinandus Rabu • 13 March 2025 14:01

Kupang: AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dicopot dari jabatan Kapolres Ngada, imbas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan narkoba. Namun, hingga kini status dirinya belum tersangka. 

"Jadi perkara ini sudah sidik, namun belum penetapan tersangka," ujar Direskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Patar Silalahi, Kamis, 13 Maret 2025. 

Patar menegaskan bahwa hingga kini hanya satu korban asusila AKBP Fajar. Yakni, anak usia 6 tahun.

"Untuk korban seorang anak usia 6 tahun. Korban satu orang," kata Patar. 

Dia menyebut bahwa peristiwa amoral itu terjadi di hotel. Saat itu, kata dia, Fajar melakukan pemesanan anak di bawah umur melalui seseorang berinisial F. 

"Dan itu disanggupi F untuk mengantar anak tersebut pada 11 Juni 2024, dibayar dengan imbalan 3 juta," jelas dia. 

Hingga kini, kasus masih didalami Polda NTT. Sebanyak sembilan saksi telah diperiksa. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)